Bandar Asal Masbagik Ditangkap, 1 Kilogram Sabu Diamankan

DITANGKAP : 25 pengedar sabu dihadirkan saat konferensi pers di Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB menangkap 25 pengedar narkoba pada Juli-Agustus 2023. Dari 25 orang yang ditangkap, salah satu tersangka merupakan bandar antar-provinsi yang berasal dari Masbagik, Lombok Timur inisial H (46).

“Pelaku ini juga merupakan seorang residivis. Pernah ditahan di Batam,” ucap Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi.
Tersangka H mengambil sabu dari seseorang di Sumatra inisial K. Sabu yang diambil seberat 1 kg dengan harga Rp 630 juta. Sabu itu dikirim melalui jalur udara yang dibawa oleh kurir. “Sabu itu diambil H di pinggir jalan dekat Bandara Internasional Zainul Abdul Madjid (Bizam),” terang Deddy, Rabu (6/9).

Modus pelaku mengelabui petugas bandara sehingga berhasil lolos, dengan menyembunyikan sabu itu di sela-sela pakaian dan dibungkus alumunium foil. “Sudah didesain sedemikian rupa, makanya tidak terdeteksi di bandara,” ungkapnya.
Dikatakan, sabu 1 kg tersebut belum dibayar lunas. Melainkan tersangka baru memberikan uang muka Rp 20 juta. “Jadi, kalau nanti sabu itu sudah terjual, nanti akan dibayar cicil,” ungkapnya.

Dari 1 kg sabu baru terjual 250 gram. Wilayah peredarannya di Kota Mataram, Lombok Tengah dan Dompu. “Jika 1 gram sabu dijual Rp 1 juta, maka 250 gram sabu itu harganya Rp 250 juta,” ujarnya.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku mengajak temannya inisial WL yang juga warga Masbagik. Peran WL dan H berbeda. H sebagai pemilik barang dan WL sebagai yang menyimpan dan menjual. “Jika 1 kg sabu itu berhasil terjual, H menjanjikan WL upah akan menebus mobilnya yang digadaikan,” bebernya.

Keduanya ditangkap Sabtu (18/8) lalu. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Awalnya WL tidak mengakui menyimpan sabu, namun melalui interogasi mendalam dan keterangan tersangka H, sabu diakui disimpan WL. “Ternyata WL menyimpan sabu itu di atas plafon rumahnya. Di sana kami temukan sabu 17 poket dengan berat 745,95 gram,” katanya.

Sebagai tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya sabu, Dit Resnarkoba Polda NTB juga mengamankan narkoba jenis obat-obatan dari dua tersangka lain inisial DH 24 tahun asal Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Lotim.
DH ditangkap (14/8) di pinggir jalan Desa Mamben Daya. Saat digeledah, polisi menemukan 30 strip obat jenis Trihexyphenidyl. “30 strip itu jumlahnya 300 butir,” katanya.

Tersangka mendapatkan obat itu dengan cara memesan melalui online dan dikirim melalui jasa pengiriman barang. Per butir, pelaku membelinya dengan harga Rp 1.500. “Kemudian pelaku menjualnya Rp 5.000 per butirnya sehingga jika seluruhnya terjual, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1,05 juta,” sebutnya.

Narkoba jenis obat-obatan juga didapatkan dari hasil penangkapan di Desa Dopang, Lobar dengan pelaku inisial AIA 26 tahun asal Pujut, Loteng. Polisi mengamankan 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 459 butir obat jenis Hexymer. “Pelaku membelinya secara online,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, 25 tersangka yang ditangkap tersebut hasil ungkap kasus pada bulan Juli dan Agustus. “25 orang tersangka itu dari 14 kasus yang diungkap,” katanya.

Total sabu yang diamankan seberat 777,945 gram dengan harga Rp 1,2 miliar. “Jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan 4 orang, maka sebanyak 3.111 jiwa yang berhasil diselamatkan,” tegasnya.

Barang bukti lainnya berupa obat Hexymer 459 butir, 400 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 14,79 juta, dan 34 HP berbagai merek. “Kami juga mengamankan roda dua sebanyak tiga unit dan satu unit mobil,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda