Bambang Eko Divonis 18 Bulan Penjara

MATARAM–Bambang Eko Subianto, terdakwa  kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Perpipaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Putusan ini dijatuhkan  dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang digelar di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram. " Menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6  bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis AA Ngurah Rajendra seraya mengetuk palu hakim sebanyak tiga kali di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Mataram,  Selasa kemarin (28/6).

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Terdakwa oleh majelis hakim dibebaskan dari dakwaan primer. Namun, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. " Terdakwa secara dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider," katanya.

Baca Juga :  Kadus Gili Trawangan Divonis 20 Bulan Penjara

Kemudian, kerugian negara yang sudah dikembalikan  terdakwa kerugian negara sebesar Rp 1.521.543.076,32 ditetapkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara. Uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa dalam persidangan pembacaan dakwaan tangga 21 Maret lalu. " Setelah vonis ini mempepunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah, red) kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh terdakwa ini akan disetorkan ke kas negara," ungkapnya.

Dalam amar putusannya, majelis menguraikan bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini menyalahgunakan wewenangnya telah merugikan keuangan negara sebesar  Rp 1.521.542.076,32. Nilai ini berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan NTB. Dengan rincian, kurangnya pekerjaan fisik berdasarkan hasil perhitungan tim ahli dari Universitas Mataram (Unram) sebesar Rp 246.075.345 yang terdiri dari beberapa pos atau item pekerjaan. Kemudian kerugian negara ini juga oleh majelis dalam putusannya  menyatakan adanya mark up harga sebesar Rp 1.275.466.730,42. " Terdakwa juga tidak  cermat menetapkan HPS dimana hal itu termasuk perbuatan melawan hukum. Kemudian juga menyalahgunakan wewenang selaku PPK sehingga menyebabkan adanya keuntungan bagi pribadi dan orang lain," urai ketua majelis.

Baca Juga :  JPU Banding Vonis Korupsi Lahan Pemkot

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan antara lain bersikap sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum. " Terdakwa juga masih menjdai tulang punggung keluarga," katanya.

Sementara penasehat hukum maupun JPU saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas vonis yang diberikan menyatakan masih pikir-pikir dalam menyatakan banding. " Masih pikir-pikir yang mulia majelis hakim," ujar Edi Rahman penasehat hukum terdakwa.(gal)

Komentar Anda