Balon Kades tak Lulus Baca Alquran, Kasusnya Mulai Disidangkan

SIDANG: Penggugat yang merupakan salah satu bakal calon Kades Jembatan Kembar Timur Kecamatan Lembar, bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang pertama di PTUN Mataram (22/7) kemarin. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Gugatan yang diajukan bakal calon Kepala Desa Jembatan Kembar Timur, Lalu Mujitabe ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram mulai disidangkan. Kuasa Hukum Mujitabe, Lalu Anton Heriawan, menjelaskan, gugatan kliennya sudah mulai disidangkan.” Barusan sudah kita sidang persiapan prinsipal panitia pemilihan dan penggugat lalu Mujitabe hadir juga di persidangan,” ungkap Anton saat dikonfirmasi kemarin.

Penggugat meminta diloloskan sebagai calon Kades. Penggugat menggugat surat panitia Pilkades Jembatan Kembar Timur tertanggal 07 Juni 2021 Nomor : 1O/PPKD-JKMT/VI/2021, berita acara hasil tes baca kitab suci Alquran bagi Balon Kades tertanggal 06 Juni 2021, Nomor : 11/PPKD-JKMT/VI/2021, berita acara seleksi administratif Balon Kades Jembatan Kembar Timur Kecamatan Lembar tertanggal 07 Juni 2021, Nomor : 12/PPKD-JKMT/V1/2021, dan berita acara pengumuman hasil pemeriksaan/penelitian berkas persyaratan Balon Kades tertanggal 07 Juni 2021, Nomor ’13/PPKD-JK MT/VI/2021.

Baca Juga :  Tiga Nama Calon Sekda Disampaikan ke KASN

Penggugat menuntut  panitia Pilkades selaku tergugat untuk menetapkan penggugat sebagai calon Kades Jembatan Kembar Timur, memerintahkan tergugat melaksanakan pemilihan ulang apabila sebelum putusan pengadilan pemilihan sudah dilaksanakan.”Tuntutan meloloskan Lalu Mujitabe sebagai Cakades, dan meminta agar dilakukan pemilihan kepala desa ulang,” tegasnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nuralam, yang mendampingi panitia Pilkades Jembatan Kembar Timur membenarkan bahwa kasus ini mulai disidangkan.”Untuk Jembatan Kembar  Timur hari ini (kemarin) sudah mulai sidang di PTUN Mataram,” ungkap Alam.

Dalam sidang itu panitia diminta membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli mendatang.” Besok (hari ini) kita akan bertemu dengan panitia Pilkades untuk berdiskusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Lubang Gorong-gorong di Senggigi belum Ditangani

Alam berharap gugatan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah, karena kalau terus berlanjut berpotensi menganggu pelantikan Kades terpilih. Pelantikan Kades terpilih hasil Pilkades serentak lalu dijadwalkan pada bulan Agustus mendatang.” Kami berharap gugatan yang berjalan ini tidak akan mengganggu proses pelantikan yang akan dijadwalkan bulan Agustus mendatang,” ungkapnya.

Sebab jika terus berlanjut gugatan ini, sangat memungkinkan ada implikasi terhadap SK yang diterbitkan oleh Bupati atas Kades terpilih. Bagian Hukum dalam proses ini akan memberikan pendampingan sekaligus memberikan pengawalan  baik secara langsung maupun tidak langsung.(ami)

Komentar Anda