Baliho Desain Poltekpar di Desa Puyung Dibakar

Baliho Desain Poltekpar di Desa Puyung Dibakar
KOYAK: Massa aksi menarik dan mengoyak baliho desan pembangunan Poltekpar NTB. Massa kemudian membakar baliho ini. (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA- Polemik rencana pembangunan kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) NTB di Desa Puyung Kecamatan Jonggat makin memanas.

Sejumlah warga  yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan mendatangi  tempat akan dibangunnya Poltekpar tersebut, Senin siang kemarin (18/5). Warga lantas meluapkan kekecewaanya dengan merusak baliho desain pembangunan Poltekpar yang terpasang di atas lahan di samping kampus IPDN NTB itu.

Warga kemudian beramai-ramai menarik dan mengoyaknya. Baliho itu kemudian dibakar. Warga juga menuliskan pesan ‘tanah ini milik rakyat puyung’ di dinding rangka baliho itu.

Aksi massa ini sebagai bentuk kekecewaannya atas sikap Pemkab Lombok Tengah. Sebelum mendatangi lahan pembangunan Poltekpar ini, massa didampingi LSM Kajian Advokasi dan Transparansi Anggaran (Kasta) NTB menggelar aksi demonstrasi di kantor bupati setempat. Warga menuntut agar hak mereka segera dikembalikan. Menurut mereka, lahan  seluas  41,53 hektare tersebut tidak pernah diperjual-belikan.  Tidak pernah juga ada pembebasan lahan  dari pemerintah. ‘’Untuk itu, kami akan mengambil hak kami. Siapa pun yang menentang, kami akan lawan,’’ tegas korlap aksi Lalu Munawir Haris.

Pria yang akrab disapa Gede Wing ini melanjutkan, tanah yang dikuasai Pemprov NTB selama puluhan tahun itu sejatinya milik warga Desa Puyung. Ada 38 ahli waris yang memiliki bukti kuat akan kepemilikan tersebut. Mereka memegang pipil garuda dan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

Untuk, Gede Wing meminta agar pemprov segera mengembalikan tanah tersebut. Pemprov sedianya bisa memberikan solusi akan hak rakyatnya. Sehingga tidak terus terjadi permasalahan di kemudian hari. “Dasar hukum pemprov itu apa mengambil tanah rakyat?. Inikan namanya penguasaan secara paksa milik rakyat sehingga kita harus rebut kembali,” serunya diikuti puluhan massa yang saat itu ditemui Sekda Lombok Tengah HM Nursiah.

Ditimpali salah satu sesepuh Desa Puyung H Ridwan, jika dari awal tidak pernah ada penjualan ataupun pembebasan lahan tempat akan dibangunnya Poltekpar NTB. Sehingga tidak ada alasan bagi pemprov untuk menguasai lahan tersebut. Mengingat bukti kepemilikan masih dipegang ahli waris lahan itu.

Ridwan lantas membeber asal muasal lepasnya tanah tersebut dari tangan pemiliknya tahun 1950. Waktu itu, investor asal Belanda datang menjanjikan pembangunan pabrik gula. Pada tahun 1952, tanah tersebut rencananya akan dibebaskan tapi ditentang keras oleh warga.

Baca Juga :  APH Diminta Usut Proyek Eceng Gondok Bendungan Batujai

Dua tahun selanjutnya, masyarakat bersedia memberikan lahan tersebut dengan syarat, jika selama 30 tahun tanah itu tidak dijadikan pabrik, maka tanah itu akan kembali kepada pemilik aslinya. “Kita dulu dijanjikan kalau jadi usaha tersebut, maka akan memperkerjakan anak cucu kita. Tapi hingga kini perusahaan itu tidak ada dan tidak pernah ada jual beli lahan,” bebernya.

Mantan sedahan Desa Puyung itu lantas menegaskan agar pemprov segera mengembalikan tanah tersebut. Tidak ada alasan bagi pemprov Untuk menguasainya mengingat buktinya masih dipegang ahli waris.

Selama ini, pemprov seolah acuh tak acuh terhadap persoalan lahan  itu. Sehingga terus menjadi persoalan berkepanjangan yang tidak pernah berujung.  ‘’Kami bukannya mau menggagalkan rencana pembangunan Poltekpar itu. Tapi kami mau minta kejelasan akan lahan tersebut. Karena selama ini tidak ada niat baik dari pemerintah. Jadi wajar  kami mengambil lahan ini dan kami tidak merampas  namun hanya mengambil hak kami,” teriaknya.

Begitu juga penegasan disampaikan salah satu waris Kanaah. Ia mempertegas semua pemilik lahan akan melawan sampai kapanpun, jika pemerintah tetap akan melanjutkan pembangunan tanpa kompensasi ganti rugi. “Lahan saya seluas 2,62 hektare dari 41,53 hektare tersebut. Saya memiliki bukti kuat sehingga wajar jika kami mempertanyakan masalah itu kepada pemerintah,” klaimnya.

Kanaah juga mengancam, warga akan tetap menolak jika pembangunan tetap dilaksanakan tanpa kejelasan. Bahkan, dia bersama warga lainya tidak akan segan-segan mengusir jika ada pembangunan di tempat itu. “Kami senang dan bangga ada sekolah. Tapi perjelas dulu status tanah tersebut, karena kami memiliki hak dan kami tidak mau tanah kami diambil semaunya, dasar hukumnya mana?,” lontarnya.

Sementara Sekda Lombok Tengah HM Nursiah yang menemui massa menyampaikan, bahwa pemkab sendiri sangat mendukung upaya pemprov dalam membangun sekolah tersebut. Hal ini mengingat NTB sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM) andal kedepannya. Dengan dibangunya sekolah tersebut, maka putra dan putrid Lombok Tengah bisa kuliah di tempat itu. Bahkan, memiliki dampak yang snagat positif terhadap pembangunan di daerah itu khususnya. ‘’Kalau ada yang menggugat, maka silakan diproses melalui jalur hukum. Jangan karena ada pengklaiman lahan, terus rencana pembangunan Politeknikpar di gagalkan,” jelasnya.

Baca Juga :  64 Pengurus PMI Kecamatan Dilantik

Bagaimana kemudian jika gugatan itu benar dilakukan warga? Nursiah mengaku, Pemkab Lombok Tengah tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan segera melaporkan persoalan itu ke Pemprov NTB. Sehingga persoalan ini bisa menemukan titik terang.

Selain itu, Nursiah juga mengaku akan segera membahas persoalan itu. Pihaknya akan segera mengundang masyarakat untuk duduk bareng. Sehingga apa yang menjadi persoalan sebenarnya terpecahkan. ‘’Biar bagaimana pun yang menggugat adalah masyarakat Lombok Tengah, maka dalam waktu dekat kita akan duduk bersama menanyakan apa dasar gugatanya,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi  (Pemprov) NTB tidak gentar jika ada warga yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris lahan eks PTP Puyung, khususnya  di lokasi pembangunan Politeknik pariwisata (Poltekpar) Lombok di Puyung, Lombok Tengah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov NTB, Irnadi Kusuma menegaskan, sengketa lahan di eks PTP Puyung bukan kali pertama. Beberapa tahun lalu isu tersebut juga sempat mencuat. “Jadi kalau ada yang mau menggugat, kita tidak bisa tahan. Silahkan saja karena itu haknya,” ujar Irnadi kepada Radar Lombok, Senin kemarin (17/7).

Dikatakan, pemprov memiliki bukti yang kuat bahwa lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan Poltekpar merupakan aset Pemprov NTB. Namun, apabila ada warga yang kembali mengklaim, pemprov siap meladeni hingga pengadilan.

Meskipun begitu, pemprov tidak ingin masalah ini semakin besar. Dalam waktu dekat akan dilakukan langkah-langkah preventif agar tidak perlu sampai ke ranah hukum. “Tentu kita utamakan pendekatan humanis, jangan sampai dibawa ke ranah hukum. Tapi kalau itu sudah kita coba dan tidak berhasil, silahkan saja bagi warga yang mau melapor. Itu haknya soalnya, tidak  bisa kita larang,” ucapnya.(cr-met/cr-ap/zwr)

Komentar Anda