Baliho di Bundaran GMS Bikin Heboh Lagi

GIRI MENANG – Belum lama ini sejumlah warga memprotes Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota Lombok Barat yang mencopot baliho di areal Bundaran Giri Menang Square (GMS). Waktu itu kepala dinas, HL. Winengan, dituding punya dendam pribadi dengan pemilik baliho yang merupakan salah seorang bakal calon wakil bupati Lombok Barat.

Kemarin pagi, dinas kembali mencopot baliho yang dipasang sehari sebelumnya. Kali ini baliho milik Dinas Pariwisata Lombok Barat. Pencopotan baliho dilakukan sekitar pukul 07.00 Wita. Baliho dianggap berdiri di tempat yang dilarang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 06B tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame.Salah satu pasalnya menegaskan, Bundaran GMS salah lokasi tempat yang dilarang untuk pemasangan baliho. “ Sesuai Perbup bundaran GMS tidak diperbolehkan dipasangkan baliho. Kecuali bupati yang memerintahkan,” kata Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota Lombok Barat HL. Winengan saat dikonformasi wartawan di kantornya kemarin.

Baca Juga :  Satpol PP akan Surati Kandidat, Soal Pemasangan Baliho dan Spanduk

Ia menegaskan, pencopotan baliho ini juga dilakukan supaya tidak ada kecemburuan dari pihak lain.

Baca Juga :  Baliho Rektor Unram Dibuang ke Sungai

Soal baliho milik Dispar ini, Winengan mengaku menerima pemberitahuan.

Agar tidak ada polemik, pihaknya saat ini tengah merevisi aturan yang ada supaya masyarakat memasang baliho di bundaran ini. Namun tentu akan diatur batas-batasnya. “ Saat ini kita masih revisi,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat Ispan Junaidi justru mengaku tidak tahu ada pemasangan baliho yang kemudian dicabut itu. Ia mengatakan bahwa itu adalah baliho kementerian.” Kalau saya masalah ini tidak perlu dipersoalkan,” ungkapnya secara terpisah.(flo)

Komentar Anda