Balap Liar dan Lomba Burung Dibubarkan

DIBUBARKAN: Kepolisian saat membubarkan kegiatan musik di tengah situasi pandemi, Sabtu malam (13/2). (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA – Masyarakat Lombok Tengah semakin hari banyak ditemukan abai akan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Padahal jumlah kasus Covid-19 terus meningkat. Hal inilah yang membuat pihak keamanan terus melakukan tindakan untuk memberikan efek jera.

Di jajaran Polsek Batukliang bahkan merak mengamankan sekitar 90 orang remaja yang sedang
balap liar dengan melanggar protokol Covid-19 di jalan raya Sade Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Sabtu malam (13/2). Bahkan petugas juga mengamankan 92 unit kendaraan. Di samping balap liar ini sangat meresahkan masyarakat dan seringkali terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Selain membubarkan balap liar, jajaran Polres Lombok Tengah juga melakukan upaya persuasif agar para peserta dan pengunjung lomba burung berkicau di Praya membubarkan diri. Termasuk pembubaran acara di kafe Wika, di Jalan Basuki Rahmat nomor 29 Praya, Kecamatan Praya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, apa yang mereka lakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Mengingat, kerumunan ini masih dilarang sehingga aktivitas kumpul bersama masyarakat harus dibubarkan.

“Untuk pengelola dan pengunjung kafe kita berikan imbauan untuk segera meninggalkan lokasi,’’ kata Putu Agus. Ketika mendapatkan banyak pengunjung, pihaknya juga memberikan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan. Termasuk berkoordinasi dengan penanggung jawab kafe agar tempat duduk bisa diatur untuk menjaga jarak.

“Dengan humanis, kita imbau pengunjung dan pengelola tempat untuk patuhi prokes Covid-19 serta kursi-kursi bisa diatur untuk menjaga jarak,” terangnya.

Pihaknya juga membubarkan lomba burung berkicau yang digelar di belakang kompleks pertokoan kota Praya Jalan Jendral Sudirman No. 71 Praya Lombok
Tengah, yang sering menjadi tempat kerumunan. ‘’Lomba burung ini diikuti banyak orang, sehingga terjadi kerumunan. Para pesertanya juga banyak yang tidak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,’’ katanya. Wakapolres Lombok Tengah,
Kompol Ketut Tamiana menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan razia yang bahkan tidak saja di pusat Kota Praya, tapi seluruh kecamatan bahkan
sampai tingkat RT. Sesuai kesepakatan Kapolres dan anggota Forkopimda saat turun ketingkat kecamatan. Selama operasi yustisi memang ditemukan masih ada saja warga yang membandel.

“Padahal aparat dan pemerintah sudah seringkali mengimbau tentang penerapan protokol kesehatan. Makanya kita tetap melakukan tindakan. Selain itu, satgas Covid-19 dari tingkat daerah sampai ke bawah juga kita minta kembali diaktifkan untuk mencegah penularan Covid-19 ini,” katanya. (met)

Komentar Anda