Balai Karantina Sosialisasi Peraturan Perkarantinaan Tumbuhan dan Satwa Liar

SOSIALISASI: Balai Karantina Kelas 1 Mataram memberikan sosialisasi peraturan perkarantinaan tentang pengawasan, pengendalian tumbuhan dan satwa  liar (TSL). (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG—Balai Karantina Kelas 1 Mataram memberikan sosialisasi peraturan perkarantinaan tentang pengawasan, pengendalian tumbuhan dan satwa  liar (TSL) wilayah Provinsi NTB, di kantor Balai Karantina Kelas 1 Mataram, (3/2) kemarin.

Kepala Kantor Balai Karantina, Arinaung menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menemukan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar masih ditemui dengan aturan yang salah.

“Maka kewajiban kita untuk menyampaikan aturan yang ada, barangkali selama ini, Teman-teman kita banyak yang tidak tahu aturan nya, makanya hari ini kita undang untuk diberikan informasi, bahwa ada aturan, ada SOP nya,” katanya saat ditemui Kamis kemarin (3/2).

Dalam pengawasan peredaran ini, Balai Karantina mengundang berbagai pihak, mulai dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Polda NTB, TNI Angkatan Laut, Kantor Imigrasi, para pengepul, pekerja Kebun binatang, pekerja Pasar burung, dan para penggiat komunitas pecinta satwa.

Tujuan diberikan kepada para pengepul dan pekerja di pasar burung  agar memahami aturan yang ada. “Harapan kami kerjasama yang bagus antar pemerintah. Sesuai peran dan fungsi masing-masing,” jelasnya.

Sampai saat ini, Balai Karantina banyak menemukan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Kalau ditemukan satu kali pelanggaran, balai karantina memberikan pembinaan, kalau ditemukan dia kali diberikan Penindakan yustisi. “Kalau ada ditemukan kita berikan tindakan yustisia, dan diserahkan ke BKSDA,” tegasnya.

Sementara itu Tri Endang Wahyuni fungsional BKSDA NTB menyebutkan BKSDA diberikan kewenangan menerbitkan surat angkut TSL. Surat ini harus menyertai setiap spesimen TSL. Sebab asal usul TSL itu bisa dari alam atau penangkaran.

Semua membutuhkan legalitas dan izinnya dibutuhkan. Harus memperhatikan surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATSDN) dalam pengiriman TSL tersebut. “Surat ini yang menyatakan legalitas dari TSL sah untuk dikirim atau tidak,” terangnya.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengontrol peredaran TSL yang ada di NTB. Jangan sampai tidak terkontrol dan tidak mengetahui potensi yang ada di alam NTB ini dikuras dikit-dikit ternyata habis. “Jangan sampai hal demikian terjadi,” terangnya.

Catatannya tahun 2021 ada sebelas burung diamankan hasil dari penangkapan. Hasil penangkapan ini banyak terjadi di pelabuhan saat akan diseberangkan ke pulau seberang. Ada juga yang akan diseberangkan dari Pulau Sumbawa maupun Pulau Lombok ke pulau lainnya.

“Dari 11 ribu burung tersebut, ada satu jenis yang dilindungi dan sisanya tidak dilindungi. Usai diamankan langsung di lepas ke Kawasan Observasi BKSDA NTB,” tambahnya. (ami)

Komentar Anda