Bakar HTI, 31 Warga Ditangkap

Il;ustrasi Bakar HTI

SELONG– Anggota gabungan dari Satreskrim dan  Sabhara Polres Lotim bergerak cepat  ke kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) desa Senanggalih  Kecamatan   Sambelia Lombok Timur  yang dikelola PT Sadhana Arifnusa.

Di lokasi itu petugas mengamankan sekitar 31 warga, Rabu kemarin  (30/11). Sekelompok warga itu ditangkap karena  diduga kuat  sebagai  otak pelaku pembakaran dan pengerusakan sejumlah bibit  kayu milik PT Sadhana   di kawasan itu. Ratusan warga mendatangi HTI lalu melakukan pembakaran dan pengerusakan   bibit kayu milik PT Sadhana.‘’ 31 orang yang diamankan petugas , karena diduga sebagai pelakunya,” ungkap Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Lotim Iptu I Made Tista kemarin.

Dikatakan, krnologis kejadain saat itu ratusan  warga berbondong-bondong mendatangi pos pengamanan HTI. Sebagian dari mereka saat  itu membawa senjata tajam, bambu runcing, dan sebagian lagi membawa botol berisi bensin. ‘’ Selanjutnya pelaku melakukan aski pembakaran,” terangnya.

 Aksi pembakaran itu dilakukan di sejumlah titik  di kawasan HTI. Selain pembakaran, warga ini juga telah melakukan pengerusakan terhadap pos  penjagaan. ‘’ Pos jaga di kawasan HTI ini sedang dalam proses pembangunan,” lanjut Titsa.

Para pelaku ini tertangkap basah oleh petugas. Mereka dibekuk saat ditemukan sedang melakukan pembakaran . Selain menganmankan warga, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti  berupa, 18 buah senjata tajam, 2 bambu runcing, 8 korek api dan 14 unit sepeda motor.

Para warga dan barang bukti  saat itu juga langsung diamankan ke Polres Lotim. Satu persatu dari 31 warga yang diamankan diperiksa  untuk dimintai keterangannya ‘’ Mereka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Tista.

 Kepala Desa Senanggalih M Yusuf mengatakan, dari 31 orang itu ada delapan pasangan suami istri. Mereka ditahan   melakukan aksi pembakaran drum plastik dan tanaman milik PT Sadana di lahan HTI serta perusakan pemondokan di Lendang Tengak.

Warga yang ditahan ini merupakan warga yang tidak mau keluar dari lahan yang kini telah dikuasai PT Sadana melalui izin dari kemernterian Kehutanan. “Saya berharap mereka yang ditahan tersebut bisa memahami maksud pemerintah bahwa program tersebut bertujuan juga bagi peningkatan taraf hidup mereka,” katanya.

Warga sebenarnya  diberikan kesempatan tetap  menggarap lahan dengan pola kemitraan, bahkan diberikan fasilitas seperti hewan ternak dan bahkan biaya untuk menggarap atau memelihara tanaman.

Camat Sambelia H Bukhari mengatakan  sebelum  aksi pembakaran dan perusakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan masyarakat tersebut serta mengingatkan untuk tidak melakukan perusakan. “Paginya saya melakukan komunikasi  dan mereka dapat menerima apa yang saya sampaikan. Namun rupanya setelah saya pergi  ternyata naik dan melakukan pembakaran drum plastik dan tanaman serta merusak pondok yang duhuni para pekerja PT Sadana,” terangnya.

Bukhari menjelaskan  selain menolak keluar dari lahan yang mereka garap selama ini di Lendang Tengak Desa Senanggalih, mereka juga dikatakan ikut serta melakukan provokasi terhadap upaya pembukaan lahan di Sengkurit wilayah Padak Goar. Sehingga PT Sadana kemudian mengalami kesulitan dalam membuka lahan di Sengkurit tersebut.

Konflik pengelolaan lahan HTI Sendang Galih, Sambelia sudah berlangsung lama. Warga tetap bersikukuh menolak lahan yang sudah mereka garap puluhan tahun lalu itu diserahkan begitu saja ke PT Sadhana Arifnusa.  Kebijakan pemerintah yang memberikan izin pengelolaan ke PT Sadana, diklaim telah menyalahi ketentuan. Soalnya, warga sendiri sudah puluhan tahun menggarap lahan itu, bahkan disertai dengan bukti  surat penggarapan yang diberikan pemerintah.

Jumlah warga yang menggarap lahan HTI di Sambelia mencapai 600 Kepala Keluarga (KK). Sebagian dasar dari mereka sudah menetap di lahan itu sampai puluhan tahun hingga berkembang seperti sekarang.  “Yang suruh kita datang masuk ke hutan ini adalah orang kehutanan. Kita diajak menguasai lahan itu sampai anak cucu, hingga kita mati,” ungkap Amaq Rohan saat mengadu ke DPRD Lombok Timur belum lama ini.

Warga lainnya  menjelaskan,  warga semuanya memiliki bukti kuat berupa surat penggarapan. Surat itu diterbitkan  tahun 1997 lalu, yang ditanda tangani langsung oleh Camat Sambelai dan kepala desa saat itu. Di surat penggarapn itu juga tidak dicantumkan batas waktu warga menggarap lahan itu.Sementara PT Sadhana baru 2012 izinya keluar.   (lie/lal)