Baiq Nuril Maknun Divonis Bebas

Baiq Nuril Maknun Divonis Bebas
VONIS BEBAS: Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tak kuasa menahan tangis ketika di vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Mataram, Rabu kemarin (26/7). (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan terdakwa Baiq Nuril Maknun, telah memasuki agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dimana Majelis Hakim akhirnya memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Baiq Nuril juga diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan kota. “Majelis menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan penuntut umum. Dan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, ketika membacakan putusannya di PN Mataram, Rabu kemarin (26/7).

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meminta segala hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya untuk dipulihkan kembali.  Putusan ini diketahui sangat bertolak belakang dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya, yaitu enam bulan hukuman penjara. “Terdakwa juga dibebaskan dari seluruh tuntutan JPU,” katanya.

Hakim menimbang bahwa berdasarkan segenap alasan dan pertimbangan a quo (perkara tersebut), Hakim menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum a quo tidak dapat diterapkan (toegepast) terhadap diri terdakwa.

“Karena dakwaan penuntut umum a quo tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa. Maka kesalahan terdakwa Baiq Nuril harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaiamana dakwaan penuntut umum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Karang Pule Bentrok dengan Mahasiswa

Majelis juga mengenyampingkan validasi bukti digital elektronik hasil pemeriksaan terhadap lima barang bukti digital yang dihadirkan dalam perkara ini. “Transkripsi dan terjemahan audio berbahasa Sasak dari Kantor Bahasa NTB yang ditanda tangani oleh Dr Syarifudin tidak dijamin keutuhannya, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana alat bukti surat yang sah. Maka harus dikesampingkan,” imbuhnya.

Majelis juga tidak menemukan data-data terkait dengan maksud pemeriksaan, dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Terhadap putusan dari Majelis Hakim ini, Baiq Nuril melalui penasehat hukumnya menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim. “Kami menerima vonis ini yang mulia majelis hakim,” ujar Aziz Fauzi di persidangan.

Sementara JPU, Ida Ayu Putu Camundi Dewi menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Masih pikir-pikir yang mulia majelis hakim,” katanya.

Diakhir putusannya, majelis hakim menyatakan mempertaruhkan kredibiltasnya dengan membebaskan terdakwa Baiq Nuril Maknun dalam kasus ini. “Kami mempertaruhkan kredibilitas, karena memang Baiq Nuril ini tidak bersalah,” ujarnya menutup persidangan yang disambut tepuk tangan segenap pengunjung sidang.

Vonis bebas dari majelis hakim ini disambut dengan gembira oleh pengunjung sidang yang kebanyakan adalah pendukung dari Baiq Nuril. Pekikan takbir juga turut berkumandang. Baiq Nuril tidak kuasa menahan tangisnya selama proses persidangan. Ia mengaku sudah sangat yakin akan dibebaskan oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Tipu Pembeli, Makelar Tanah Ditangkap

“Karena dari awal saya yakin tidak bersalah. Keadilan itu masih ada. Hanya Allah yang akan membalas. Semoga mereka (pelapor) dimaafkan dan diberikan rezeki yang melimpah,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Aziz Fauzi, salah seorang tim penasehat hukum Baiq Nuril mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Kliennya kata dia sangat menderita dalam perkara ini. Untuk itu, pihaknya berencana akan mengajukan ganti rugi. “Bentuk ganti rugi ini bisa dalam bentuk uang. Tapi tentunya kami menunggu putusan ini inkrah terlebih dahulu,” tuturnya.

Mengenai jumlah ganti rugi menurutnya belum bisa ditentukn untuk saat ini. “Karena itu harus berembuk dulu dengan pihak keluarga,” imbuhnya.

Dikarenakan dari proses pidana ini. Baiq Nuril dan suaminya kehilangan pekerjaan. Hal tersebut akibat proses hukum pemidanaan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Tak tanggung-tanggung, gugatan ganti rugi ini akan ditujukan ke Kajari Mataram, Kajati NTB dan Jaksa Agung RI.

Mengenai apakah akan menggugat pelapor, dalam hal in adalah H Muslim? “Kalau H. Muslim kami harus menunggu dulu putusan ini inkrah. Putusan ini juga akan kita pelajari detailnya bagaimana. Nanti akan kita tentukan sikap untuk H. Muslim,” kata Joko Jumadi, penasehat hukum Baiq Nuril lainnya. (gal)

Komentar Anda