Baiq Nuril Divonis Enam Bulan Penjara

Kasus Penyebaran Percakapan Mesum Kepala Sekolah

Baiq Nuril
BERSALAH : Baiq Nuril Maknun, Terdakwa kasus ITE saat menjalani sidang di PN Mataram tahun 2017 lalu. (Dok/Radar Lombok)

MATARAM – Masih ingat dengan kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun? Ia adalah seorang guru honor di SMAN 7 Mataram yang harus berurusan dengan hukum karena dianggap menyebarkan percakapan mesum kepala sekolah tempatnya mengajar, H. Muslim.

Muslim sendiri saat ini menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram. Nah, putusan Mahkamah Agung justru berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri yang membebaskannya.

MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Hakim menyatakan terdakwa Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Hakim tingkat kasasi juga menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500.000.0000 subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Mataram. Yaitu menuntut terdakwa enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.  Vonis bersalah ini sudah tertuang di laman putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan register 574K/PID.SUS/2018 dan diputus 26 September 2018.

Juru bicara PN Mataram Didiek Jatmiko saat dikonfirmasi mengaku putusan MA sudah diterima PN Mataram. “ Sudah kita terima. Nanti pemberitahuannya kita berikan ke masing-masing pihak. Yaitu penasehat hukum dan JPU,” ujarnya kemarin.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Belum Bisa Beri Muslim Sanksi

Sementara itu salah satu penasehat hukum Baiq Nuril, Hendro Purbo, mengatakan, pihaknya baru menerima petikan putusan saja. Ia mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh.” Langkah atau upaya apa saya belum bisa komentar. Karena harus koordinasi dengan tim lainnya. Kami juga belum dapat salinan putusan. Agar kita tahu apa yang menjadi pertimbangan,” katanya.

Sedangkan Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana mengaku belum menerima laporan dari JPU yang menangani kasus ini. Ia belum bisa memberikan keterangan mengenai upaya eksekusi. “ Saya belum menerima laporan dari jaksanya. Malah wartawan dapat duluan. Kalau sudah inkrah sudah pasti akan dieksekusi,” ungkap Sumedana.

Kasus Nuril ini pernah menjadi perhatian banyak pihak. Majelis hakim PN Mataram yang diketuai Albertus Usada memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan JPU. Nuril Juga diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan.

Nuril dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaiamana dakwaan.

Waktu itu majelis hakim juga menyampingkan validasi bukti digital elektronik terhadap hasil pemeriksaan terhadap lima barang bukti digital yang dihadirkan dalam perkara ini. Hakim menimbang bahwa berdasarkan segenap alasan dan pertimbangan a quo. Hakim menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum a quo tidak dapat diterapkan (toegepast) terhadap diri terdakwa. Maka kesalahan terdakwa Baiq Nuril harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaiamana dakwaan penuntut umum.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Nuril

Kasus ini mencuat pertengahan 2017. Nuril adalah mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram. Ia dituduh merekam dan menyebarkan percakapan mesum kepala sekolahnya waktu itu, H. Muslim.

Percakapan bermula Desember 2014.  Percakapan yang direkam mengenai cerita kepala sekolah yang mengaku berhubungan dengan orang lain. Ibu tiga orang anak ini juga merasa dilecehkan oleh kepala sekolahnya. Percakapan tersebut kemudian menyebar.

H Muslim kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram hingga akhirnya Nuril ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya dipolisikan, Nuril juga dipecat sebagai guru honor. Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini mengundang empati banyak pihak. Gerakan untuk membebaskan Nuril menggema hingga ke tingkat nasional.

Nuril dianggap sebagai korban pelecahan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar. Nuril sempat mendekam di Lapas Mataram. Namun majelis memerintahkan agar ia dibebaskan dan dikenakan tahanan kota.(gal)

Komentar Anda