Bahu Jalan Gili Trawangan Dilarang Jadi Tempat Usaha

Gili Trawangan
Petugas Sat Pol PP dan Damkar KLU menertibkan penyewaan sepeda yang berusaha di bahu jalan Gili Trawangan, Selasa (15/1). (SAT POL PP UNTUK RADAR LOMBOK)

TANJUNG — Pembangunan jalan di Gili Trawangan sudah tuntas. Para pengusaha di sana diharapkan tidak menggunakan bahu jalan untuk berusaha.

Kepala Sat Pol PP dan Damkar KLU, Achmad Dharma menegaskan, bagi mereka yang tetap ngotot menggunakan bahu jalan untuk berusaha, maka akan ditertibkan. “Fungsi jalan sudah jelas yaitu cidomo, sepeda, dan pejalan kaki. Tidak boleh ada terparkir di bahu jalan itu,” tegas Dharma saat turun langsung memperingati para pengusaha penyewaan sepeda dan PKL yang masih beroperasi di bahu jalan Gili Trawangan, Selasa (15/1).

Baca Juga :  Sengkarut Gili Trawangan, Sirra Prayuna Ingin Masalah Trawangan Tuntas Berkeadilan

Menurut Dharma, jumlah tempat penyewaan sepeda yang memanfaatkan bahu jalan kurang lebih 10. Mereka sudah dipindahkan langsung. Adapun 30 PKL yang memanfaatkan bahu jalan untuk berusaha juga siap ditertibkan apabila tidak mengindahkan larangan itu. Selain itu semua pengusaha dilarang menaruh plang usaha di jalan. Harus dibuatkan di dekat lokasi usahanya.

Baca Juga :  Hotel di Gili Tramena Berpikir Ulang Menaikkan Harga Terlalu Tinggi

BACA JUGA: Sepi Pengunjung, Pelaku Wisata Senaru Rugi

Supaya tidak ada lagi pengusaha yang menggunakan bahu jalan untuk usaha, dalam waktu dekat kata Dharma akan dikeluarkan Instruksi Bupati yang berpedoman pada Perda Ketertiban Umum, Perda Sampah, dan lainnya.

Selain itu lanjutnya, untuk roi pantai juga sudah tegas, tidak boleh ada dibangun tempat usaha di sana. Roi pantai milik umum. Bukan segelintir pengusaha. (flo)

Komentar Anda