Bahraeni Didakwa Melakukan Pungli ke Pedagang

Dery Harjan/Radar Lombok SIDANG : Terdakwa Bahraeni saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (4/11)

MATARAM– Pengadilan Tipikor Mataram mulai mengadili perkara tindak pidana pemungutan liar (pungli)  oleh bekas kepala pasar Sindu, Kecamatan Cakrangera, Kota Mataram, Bahraen.

Sidang perdana ini dipimpin hakim Mahyudin Igo dengan didampingi hakim anggota Fathur Rauzi dan Abadi. Agenda sidang perdana ini yaitu pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Chamundi dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Dalam dakwaannya, Ida Ayu Chamundi menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan pungli kepada para pedagang di pasar Sindu.Besaran pungli terhadap para bedagang berbeda-beda. Rinciannya yaitu Misbah sebesar Rp 500 ribu Hayani Rp 2,5 juta, Zaenal Fajrin 3,5 juta, Awi Jaya Ang Rp 6 juta, Kantun Rp 1,5 juta, dan Masni Rp 500 ribu.

Pungli dilakukan dengan alasan untuk mendapatkan lahan tempat berjualan dan juga untuk balik nama Surat Izin Penempatan (SIP). “Pungutan yang dilakukan terdakwa dimulai sejak Februari sampai September 2017 dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp 14 juta,” bunyi dakwaan yang dibacakan Ida Ayu, Rabu (4/11).

Perbuatan terdakwa yang telah memaksa sejumlah pedagang telah menguntungkan dirinya sendiri dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Pasalnya di dalam aturan yang ada kepala pasar tidak diperbolehkan melakukan pemungutan untuk mendapatkan lapak. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan daerah Kota Mataram Nomer 14 tahun 2001 tentang tretribusi jasa umum dan peratutran wali kota Nomer 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana retribusi pelayanan pasar.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e UU RI nomer 29 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar pasal 11 UU RI UU RI nomer 29 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap dakwaan tersebut, Bahraeni melalui penasihat hukumnya, Mujitahid tidak mengajukan keberatan.

Ketua majelis hakim Mahyudin Igo kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi.

Mengingat JPU belum siap pada hari itu, sidang kemudian ditunda hingga pekan depan. (der)

Komentar Anda