Bahas Ketertiban Umum dan Investasi, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Lombok Utara

Tim Kanwil Kemenkumham NTB disambut Bagian Hukum Setda Lombok Utara, Kamis (12/9/2024). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Saat ini, Pemkab Lombok Utara sedang menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Insentif Kemudahan Berinvestasi yang saat ini menjadi kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Lombok Utara. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham NTB hadir memfasilitasi pembentukannya.

“Kanwil Kemenkumham NTB hadir guna memberikan fasilitasi harmonisasi Raperda dan Raperkada Lombok Utara. Dapat dilihat bahwa kedua rancangan peraturan daerah ini merupakan aturan yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat setempat,” jelas Rio Dwi Nugroho selaku Ketua Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB saat hadir di Setda Kabupaten Lombok Utara, Kamis (12/9).

Baca Juga :  Kedepankan Digitalisasi, Kanwil Kemenkumham NTB Hadiri FGD Tata Kelola Kearsipan

Rio menambahkan, ketertiban umum sendiri tentunya berbanding lurus dengan peningkatan investasi. Dengan melihat segala potensi di Kabupaten Lombok Utara, apabila ketertiban umum terjaga baik, maka kepercayaan investor juga akan meningkat. Sehingga roda perekonomian akan berputar.

Bagian Hukum Pemkab Lombok Utara juga memberikan apresiasi pada Kanwil Kemenkumham NTB yang telah hadir dan berupaya memperkuat sinergi antar instansi, guna pembentukan produk hukum yang berkualitas mulai tahap perencanaan sampai dengan penyebarluasan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi 4 Raperbup Kabupaten Lombok Tengah

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat mengutarakan hal serupa. Bahwasanya Kanwil Kemenkumham NTB dalam kapasitas dan kewenangannya akan proaktif dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda dan Raperkada.

“Fasilitasi Harmonisasi merupakan kontribusi Kanwil Kemenkumham NTB, agar Pemerintah daerah dapat menerbitkan produk hukum yang berkualitas, tidak tumpang tindih dan tepat guna. Dengan begitu, masyarakat juga akan menerima dampak positif dari adanya produk hukum yang diterbitkan,” jelas Parlindungan. (Huda)

Komentar Anda