Bagikan LPG 3 Kg Saat Pilkada, Samuil Divonis Setahun

Dewi Asmawardani (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap Samuil terdakwa politik uang di Pilkada Kota Mataram 2020. Samuil divonis dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan pada persidangan, Selasa (26/1) kemarin. “Vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Mataram, Dewi Asmawardani, kemarin.

Diungkapkan, dalam persidangan terdakwa Samuil telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pembagian tabung LPG 3 kg kepada warga di salah satu lingkungan di wilayah Kecamatan Sandubaya agar memilih salah satu paslon. Persidangan sudah digelar sebanyak tiga kali di PN Mataram. “Kasus ini sudah melalui proses panjang dari Sentra Gakumdu hingga pengadilan,” jelasnya.

Terhadap putusan tersebut, pihaknya sudah memperoleh informasi bahwa kuasa hukum yang bersangkutan akan melakukan upaya banding. Yang jelas, sesuai aturan, upaya banding bisa dilakukan 3 x 24 jam sesudah vonis dibacakan. “Kita tunggu saja jika memang ada upaya banding,” terangnya.

Anggota Bawaslu NTB Suhardi mengungkapkan, dengan sudah ada putusan dari PN Mataram, maka semua kasus tipilu yang terjadi di Pilkada serentak 2020 sudah diputus. Di mana, Senin (25/1) juga sudah diputus untuk tipilu di Pilkada KLU. PN Mataram menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Nulin Andiyanti, karena terbukti sah dan meyakinkan mencoblos di dua TPS berbeda di wilayah Kecamatan Bayan pada pemungutan suara Pilkada KLU 2020. “Kasus tipilu di Pilkada KLU dan Pilkada Kota Mataram, menjadi dua kasus terakhir tipilu di Pilkada serentak 2020,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda