MATARAM – Caleg Partai Perindo Ni Komang Puspita dituntut pidana penjara 5 bulan atas kasus tindak pidana pemilu (tipilu) membagikan sembako ke warga, lengkap dengan stiker dirinya yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Mataram saat masa kampanye.
“Dituntut pidana penjara 5 bulan, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, Senin (12/2).
Tidak hanya itu, jaksa penuntut dalam tuntutannya turut meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar menjatuhkan Ni Komang Puspita dengan pidana denda Rp 5 juta. “Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ungkap Harun.
Perbuatan terdakwa yang membagikan sembako ke warga dengan menyertakan foto pencalonan dirinya terbukti melanggar Pasal 523 ayat 1 junto Pasal 280 ayat 1 huruf J UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. “Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Ni Komang Puspita terjerat kasus tindak pidana pemilu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat inisial IGAP, warga Cakranegara, Kota Mataram ke Bawaslu Kota Mataram. Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Mataram menilai ada dugaan tipilu.
Sentra Gakkumdu meliputi Bawaslu Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram dan Polresta Mataram kemudian menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Satreskrim Polresta Mataram.
Di dalam laporan yang diterima, Puspita disebut membagikan beras ke masyarakat sekitar. Beras yang dibagikan itu disertai dengan gambar terlapor yang bertuliskan, jika memilih dirinya menjadi caleg akan diberikan beras.
Bukan hanya itu, Puspita juga kedapatan mengunggah foto atau dokumentasi kegiatan bagi-bagi sembako di media sosial miliknya. (sid)