Badan Pemberdayaan Masyarakat Resmi Dihapus

BPM : Kantor BPM masih memberikan pelayanan kemarin (FAHMY/RADAR LOMBOK)

MATARAM– Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) resmi dihapus dari daftar perangkat daerah (SKPD) Kota Mataram menyusul adanya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/377/SJ tentang Pedoman Persetujuan Perda OPD. Semua tugas dan wewenang yang selama ini melekat di BPM dialihkan ke kecamatan dan kelurahan sebagaimana yang termaktub dalam surat Mendagri.

Sekretaris Daerah (Sekda)  Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito menjelaskan, dari hasil konsultasi Pemkot, mulai tahun 2017 BPM sudah tidak lagi menjadi SKPD karena sudah dihapus.” 2017 nanti  BPM sudah resmi tidak ada,” ungkap Eko kemarin.

 Sebelumnya memang sempat ada perbedaan jumlah OPD yang sudah ditetapkan dimana BPM masuk menjadi salah satu perangkat. Namun sesuai hasil konsultasi, dilakukan penyesuaian dengan menghilangkan BPM.

Terpisah, Kepala BPM H. Saiful Mukmin mengatakan dengan sudah dihapuskannya BPM sebagai perangkat daerah, maka tugas dan tanggung jawab dialihkan ke SKPD yang baru terbentuk, sebagian lagi kewenangan dialihkan ke kecamatan  dan kelurahan.”Untuk urusan rumah kumuh nanti ada SKPD baru yang urus,” tegasnya.

Baca Juga :  UN Dihapus, Daerah Bingung

Misalnya, untuk urusan rumah kumuh yang selama ini menjadi  tanggungjawab BPM, pada tahun 2017 sudah ada Dinas Perumahan dan Tata Kota. Dengan adanya SKPD baru ini maka semua urusan rumah kumuh akan ditangani oleh SKPD yang baru.  Selama ini untuk penangan rumah kumuh Pemkot meminta Dinas PU, BPM, Bazda dan Dinas Sosial berkoordinasi satu sama lain.

Sampai saat ini ada sekitar 1,027 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang masih belum diperbaiki. Beberapa bulan yang lalu pada peluncuran Kotaku, jumlah rumah kumuh masih tercatat sekitar 1.100 unit. Jumlahnya berkurang karena di tahun ini ada perbaikan rumah,” tegasnya.

Ditahun 2016 ini BPM menggelontorkan dana sekitar Rp 300 juta untuk perbaikan 30 unit rumah. Masing-masing warga menderima Rp 10 juta. Sampai sat ini bantuan ini sudah habis disalurkan. Sisa 1.027 unit rumah kumuh masih tersebar di perkampungan-perkampungan Mataram. Lokasinya masih terdapat di Dasan Agung, Gomong, Sekarbela dan beberapa wilayah lainnya.” Pokoknya lokasinya masih ada di kawasan pemukiman penduduk Kota Mataram,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabub Resmi Buka TMMD di Montong Gading

Kalau nanti BPM sudah resmi dihapus maka para pegawai akan disebar ke beberapa SKPD. Penyebaran  pegawai semuanya tergantung  pimpinan, jumlah pegawai yang ada di BPM sebanyak 37 orang PNS dengan Pegawai Tidak Tepat (PTT) sebanyak 6 orang. Namun pihaknya tidak tahu akan ditempatkan dimana pegawai tersebut, sebab dirinya sendiri sebagai kepala BPM juga tidak tau besok akan ditempatkan dimana.”Saya  juga tidak tau akan ditempatkan dimana, kita tunggu saja dimana ditempatkan,” pungkasnya.(ami)

Komentar Anda