Bacaleg Hanura Erwin Ibrahim Jadi Buronan Polda NTB

Bacaleg Hanura Lombok Barat Erwin Ibrahim. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, untuk dua tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat tanah. “Ditersangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” kata Wakil Direktur (Wadir) Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, Kamis (2/11).

Dua tersangka itu Erwin Ibrahim dan Muhammad Harharah. Berdasarkan penelusuran Radar Lombok, Erwin Ibrahim terdaftar sebagai salah satu anggota bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Lobar dari Partai Hanura.

Di laman resmi daftar calon sementara (DCS) KPU Lobar, Erwin Ibrahim terdaftar sebagai bacaleg daerah pemilihan Lombok Barat 3, wilayah Kediri dan Labuapi dengan nomor urut 8. “Ada beberapa dokumen surat yang dipalsukan, yang menjadi dasar terbitnya sertifikat hak milik atas nama katakanlah X,” sebutnya.

Dalam kasus itu, kedua tersangka berperan membuat beberapa dokumen yang tidak sesuai secara formil dan materil. Itu yang dijadikan dasar untuk terbitnya sertifikat. “Sementara tanah itu juga ada sertifikat lainnya, milik orang lain lagi sehingga dengan kata lain, tumpang tindih sertifikat itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda NTB: Tidak Ada Ampun untuk Mafia Tanah

Tanah itu berlokasi di Batu Layar, Lobar seluas 2 hektare lebih. Ditreskrimum Polda NTB menerbitkan DPO untuk kedua tersangka tertanggal 26 Oktober 2023 dengan Nomor: DPO/21/X/RES.1.9./2023/Ditreskrimum untuk Muhammad Harharah. Dan Erwin Ibrahim sesuai Nomor: DPO/22/X/RES.1.9./2023/Ditreskrimum.

Untuk Muhammad Harharah, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi saat ini berada di luar negeri. “Sedangkan yang satunya lagi, kita nggak tahu apakah di luar negeri atau dalam negeri. Yang jelas saat ini, tidak ada di kediaman,” bebernya.

Seharusnya, kedua tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses tahap dua. Akan tetapi, ketika dicari ke rumahnya, kedua tersangka sudah tidak ada. “Dua-duanya tidak ada di rumahnya, makanya kita terbitkan DPO,” sebutnya.

Baca Juga :  Polda NTB: Tidak Ada Ampun untuk Mafia Tanah

Berkas perkara kedua tersangka dijadikan satu dan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Namun ketika akan proses tahap dua, kedua tersangka menghilang. “Kita kirim surat pemanggilan untuk tahap duanya, yang bersangkutan ternyata tidak ada datang. Terus kita datangi ke tempatnya, tidak ada. Makanya terbitlah DPO,” tandasnya.

Dalam surat DPO yang ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, kedua tersangka melakukan tidak pidana membuat dan menggunakan surat atau dokumen palsu pada Maret hingga Agustus 2020 lalu, di wilayah hukum Polda NTB. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (sid)

Komentar Anda