Ayunan “Datu Swing” Bisa Dinikmati Lagi

TANJUNG-Ayunan “Datu Swing” milik Hotel Ombak Sunset akhirnya bisa dinikmati lagi oleh wisatawan yang berkunjung ke Gili Trawangan.

Ayunan yang sudah ditertibkan Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 17 Mei 2016 ini, kini sudah mendapatkan rekomendasi dari KKP RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) melalui surat Nomor: B.989/BKKPN/V/2016, perihal rekomendasi pemindahan lokasi ayunan.

Dengan adanya rekomendasi tanggal 24 Mei 2016 yang ditandatangani langsung Kepala BKKPN Kupang, Ikram Malan Sangadji ini, tiga ayunan milik Ombak Sunset pun bisa terpasang lagi. Namun lokasi pemasangan bukan di tempat yang sama melainkan di luar padang lamun dan masih ada genangan air laut. “Surat rekomendasinya sudah kami dapatkan, dan kami sangat mendukung upaya pelestarian biota laut,” terang General Manager Hotel Ombak Sunset, Nyoman Diantara, Minggu (12/6).

Seperti diketahui, sebelumnya KKP RI menertibkan tiga ayunan tersebut karena menyalahi ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 57/Kepmen-KP/2014. Dimana ayunan tersebut dibangun di zona inti atau zona perlindungan karang dan pengembangbiakan ikan.

Di dalam surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa pertimbangan sehingga BKKPN Kupang memberikan rekomendasi. Diantaranya, ayunan sebagai salah satu atraksi wisata dapat dikembangkan menjadi ikon wisata yang tidak merusak dan/atau massal; Ayunan sebagai ikon wisata dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan penyadaran wisatawan tentang KKPN TWP Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan; Meminta kepada pihak Hotel Ombak Sunset untuk mengambil peran penting dalam upaya konservasi perairan di TWP Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan serta melakukan rehabilitasi lamun pada lokasi yang sebelumnya merupakan lokasi ketiga ayunan.

Koordinator TWP Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan BKKPN Kupang, Niramaya mengatakan, kendatipun Hotel Ombak Sunset diberikan rekomendasi untuk pemasangan ayunan di luar area padang lamun, bukan berarti hotel-hotel lain bisa seenaknya melakukan pemasangan ayunan di tengah laut. Terlebih dahulu diharuskan mengajukan izin. “Tidak bisa seenaknya, harus mengajukan permohonan dulu ke kami,” terangnya.

Sementara itu, sebagai bentuk komitmen Hotel Ombak Sunset dalam melakukan konservasi perairan dan rehabilitasi lamun, Minggu (12/6) kemarin, Hotel Ombak Sunset bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melaksanakan kegiatan penanaman lamun pada area 400 meter persegi di sekitar areal ayunan “Datu Swing”, yang berada tepat di depan Hotel Ombak Sunset. “Kegiatan ini dalam rangka hari karang atau coral day yang jatuh pada 12 Juni. Penanamannya pada area 400 meter persegi,” terang General Manager Hotel Ombak Sunset, Nyoman Diantara.

Tentunya kata dia, dalam kegiatan penanaman ini, pihaknya mengikuti petunjuk teknis dari BKKPN Kupang, karena yang lebih ahli dan mengetahui bagaimana cara penanaman adalah pihak BKKPN Kupang. “Kami bangga menjadi bagian dalam tujuan baik ini, Hotel Ombak Sunset telah mengambil bagian untuk memulai gerakan ini dengan harapan bahwa hotel lainnya dan industri perhotelan pada umumnya akan bergerak ke arah solusi lingkungan dan melestarikan keberlanjutan karang di tiga gili,” terangnya.

Koordinator TWP Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan BKKPN Kupang, Niramaya menerangkan, teknik penanaman menggunakan metode TERFs yaitu penanaman lamun berupa tunas yang diikat pada frame besi menggunakan tali yang mudah terurai. Frame kemudian didiamkan di dalam air selama tiga sampai empat bulan, dan frame bisa diangkat lagi untuk dipergunakan pada penanaman di tempat lain. Selain itu juga penanaman menggunakan bantuan media bambu. “Kita harapkan semua pihak bisa menjaga kelestarian lamun yang ada disini,” terangnya. (zul)

Komentar Anda