Ayo Masyarakat NTB, Investasi Saham Syariah di Pasar Modal

Pasar Modal Syariah
I Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana

MATARAM – Bursa Efek Indonesia (BEI) perwakilan NTB terus menggenjot pertumbuhan investasi pasar modal di NTB, khususnya pada investasi syariah. Produk syariah cukup banyak diminati masyarakat di NTB, terlebih lagi sejalan dengan pengembangan ekonomi syariah.

“Saat ini sudah ada banyak saham syariah yang bisa menjadi pilihan investor, bukan hanya konvensional saja di Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Kepala Cabang BEI Perwakilan NTB, I Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana, Kepada Radar Lombok, Kamis (23/1).

Ngurah mengatakan, BEI NTB terus meningkatkan literasi mengenai investasi di pasar modal syariah kepada masyarakat NTB. Terlebih lagi, masih banyak masyarkat belum mengetahui adanya investasi saham syariah. Oleh sebab itu, BEI NTB akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pasar modal syariah.

Baca Juga :  Meski Pandemi, Tren Investor Pasar Modal Terus Naik

“Kami dari BEI mencoba untuk memberikan edukasi kepada masyarakt mengenai pasar modal syariah melalui sekolah pasar modal,” ujarnya.

Penyelenggaraan perdagangan efek syariah di BEI telah memiliki dasar atau hukum fikih yang kuat dan mekanisme berkelanjutan. Kemudian digunakan dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar reguler telah sesuai dengan prinsip syariah. Perusahaan yang termasuk syariah, itu sudah memiliki badan hukum dan sudah ada fatwa dari MUI, apa saja konsep-konsep dan prinsip syariah dari perusahaan itu.

Disisi lain, untuk perusahaan sekuritas yang sudah berbasis syariah baru ada 3 perusahaan dan minatnya pun cukup banyak, terlebih lagi masyarakat NTB mayoritasnya penduduk muslim.

Baca Juga :  Meski Pandemi, Tren Investor Pasar Modal Terus Naik

“Kalau minatnya banyak, untuk masyarakat yang ingin membuka rekening syariah. Tapi, untuk jumlah investornya memang masih sedikit,” ungkapnya.

Sekarang ini pasar modal juga diperkuat dengan adanya fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.80 tentang penerapan prinsip syariah, dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Dengan adanya fatwa tersebut, masyarakat, investor pasar modal dan calon investor dapat memperhatikan prinsip syariah.

‘Masyarakat tidak lagi mengalami keraguan dan semakin berminat untuk berinvestasi di pasar modal,” imbuhnya. (dev)

Komentar Anda