
MATARAM — Seorang ayah dan anak asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu.
“Kedua pria yang diamankan ini merupakan warga Desa Jatisela. Mereka ayah dan anak,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (7/4).
Keduanya, berinisial SH (50) dan WG (26), ditangkap di rumah mereka pada Sabtu malam (5/4). WG diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sementara SH merupakan residivis kasus serupa.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk alat isap, klip kosong, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, ponsel, serta pipet plastik yang telah diruncingkan. “Berat bruto sabu yang diamankan adalah 0,37 gram,” jelasnya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. “Keduanya sudah kami amankan di Mako Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi masih menyelidiki asal sabu yang dijual oleh kedua pelaku, termasuk peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kami akan terus menggali informasi dari kedua terduga, termasuk memetakan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas mereka. Dari barang bukti dan keterangan awal, diduga kuat mereka adalah pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu,” tandasnya. (sid)