Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri

DIPERIKSA: Pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri tengah diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – GZ (35), seorang pria di Gunungsari, Lombok Barat memerkosa anak tirinya yang berusia 11 tahun berkali-kali. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pelecehan seksual fisik itu benar-benar terjadi.

“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali, bertempat di rumahnya di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat,” ujar Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Selasa (16/5).

Baca Juga :  Korban Ogah Berdamai, Kasus Mantan Ketua BPPD Loteng Berlanjut

Modus GZ memerkosa anak tirinya, yakni pura-pura menyisir rambut sambil memangku korban. Kemudian modus lainnya, yakni tersangka minta dipijit oleh korban. Dengan menemukan adanya unsur tindak pidana itu, maka penyidik menaikkan status perkara ke penyidikan dengan didasarkan dua alat bukti.

Dengan adanya penetapan tersebut, Pujawati meyakinkan bahwa proses penyidikan GZ kini sedang dalam tahap pemberkasan untuk kebutuhan penelitian jaksa. “Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda NTB,” cetusnya.

Terhadap GZ, disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda