SELONG – Ayah bayi yang dibuang di sungai Desa Dermasari Kecamatan Sikur telah diamankan polisi. Setelah sebelumnya NS, ibu bayi, ditangkap. Ayah bayi malang ini adalah MA (64), warga Genting Kebon Dusun Genting Desa Suwangi Timur Kecamatan Sakra. Ia ditangkap Selasa (22/6).
MA adalah laki-laki yang menghamili NS. Yang bersangkutan menyerahkan diri ke aparat kepolisian untuk diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Pelaku ini yang langsung datang menyerahkan diri ke Polsek Sikur,” kata Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Lalu Jaharuddin, kemarin.
MA sempat melarikan diri ke wilayah Keruak. Namun setelah mendengar perempuan selingkuhannya di tangkap, yang bersangkutan memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Sikur.”Selanjutnya tersangka diserahkan ke Unit PPA Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan pun kini telah ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Sebelumnya polisi NS, pelaku pembuangan bayi, seorang janda anak satu yang tidak lain adalah ibu bayi. Ia ditangkap di Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia. Jarak rumah pelaku dan tempat pembuangan bayi sekitar 200 meter. Itulah yang menyebabkan polisi mudah mengendus jejak pelaku. Berbagai bukti yang ada semakin meyakinkan jika NS ini sebagai pelakunya. Pelaku terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Sikur untuk diperiksa guna memastikan apakah yang bersangkutan telah melahirkan atau tidak. Tida hanya itu, petugas juga mendalami keterangan NS untuk mengetahui siapa lelaki yang telah menghamilinya. (lie)