Awasi Pungli dalam Proses Lelang Proyek

GIRI MENANG-Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Lombok Barat banyak mendapat laporan dugaan Pungli dalam pelaksanaan proyek. Bahkan seperti diketahui ada oknum PNS Lombok Barat di Dinas Pekerjaan Umum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak kepolisian belum lama ini berkaitan dengan Pungli.

Merespon hal ini, Kabag Pembangunan Setda Lobar Heri Ramadhan mengaku sudah memberikan warning atau peringatan kepada jajarannya agar tidak ada Pungli dalam proses lelang proyek. Jangan sampai ada yang melakukan Pungli atau menerima gratifikasi dari pemenang. Konsekuensi hukumnya sudah jelas. Heri sendiri mengaku belum ada sistem untuk mencegah terjadinya Pungli di jajarannya. Hanya saja, kerap diberikan warning. “Sistem tidak ada, yang jelas kita tetap berikan warning. Jangan sampai ada Pungli atau gratifikasi,” ungkapnya belum lama ini.

Baca Juga :  Proyek PLTGU Diminta Dihentikan Sementara

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Menurut pria yang juga Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Lobar ini, contoh kasus OTT yang terjadi belum lama tersebut bisa menjadi pelajaran sehingga tidak sampai melakukan hal demikian.

Lebih lanjut diterangkan Heri, lelang proyek akan dilakukan lebih awal pada 2017. SK Kelompok Kerja (Pokja) yang mengawal proses lelang juga sudah diterbitkan. Seperti diketahui kata Heri, lelang proyek akan lebih cepat tahun ini dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya lama, tahun ini menjadi empat sampai lima hari lewat E-Lelang cepat. E-Lelang cepat ini didukung oleh aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). SIKaP merupakan Vendor Management System (VMS) yang menjadi tempat para penyedia yang terkualifikasi memasukkan data-data perusahaan. “Jadi data-data perusahaan ada di SIKap, itu yang membuat tidak lama,” terangnya.

Baca Juga :  Waka PN Praya Tepis H Terlibat Pungli

Kalaupun kemudian data yang ada di SIKap tidak sesuai dengan data yang disodorkan kontraktor, maka nanti akan otomatis gugur. Dalam sistemnya lanjut Heri, calon pemenang lelang ditentukan Pokja. Pokja kemudian menyampaikannya ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di SKPD. Kalau PPK menerima calon yang diajukan Pokja, maka akan ditetapkan sebagai pemenang. “Namun ketika PPK tidak bersedia, maka diserahkan ke PA (Pengguna Anggaran), mau dilanjutkan atau tidak,” terangnya.(zul)

Komentar Anda