Awas, Hotel Lain Bisa Seperti Santosa

GARIS : Garis khusus dipasang di lokasi parkir Hotel Santosa Senggigi belum lama ini (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Pemkab Lombok Barat akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap Hotel Santosa Senggigi, salah satu hotel berbintang yang menunggak pajak sekitar Rp 8 miliar. Pemkab menyita areal parkir hotel ini Jum’at lalu. Hingga kemarin spanduk bertuliskan penyitaan masih ada persis di pintu masuk hotel.

Sikap tegas Pemkab ini juga akan berlaku bagi hotel lain yang menunggak pajak.

Kini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lobar akan menyasar hotel-hotel lain. Kepala DPPKD Hj. Lale Prayatni mengaku mengantongi beberapa hotel yang menunggak pajak dalam jumlah besar. Terhadap hotel-hotel ini juga akan diambil tindakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 28 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan. “Terhadap hotel lain yang menunggak pajak, kita akan segera pasangkan stiker,” jelasnya.

Baca Juga :  Hotel di Gili Rawan Kebakaran

Sekretaris DPPKD Lobar Fauzan Husniadi menerangkan, terhadap hotel yang menunggak pajak yang hendak dipasangkan stiker ini, tidak sampai dilakukan penyitaan aset layaknya Santosa, karena masih dinilai kooperatif melakukan pelunasan tunggakan pajak secara bertahap. Selain memang tunggakan tidak signifikan sekitar Rp 200 juta. Tidak sampai mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Hotel Grand Royal Taliwang akan Ditutup

Seperti diketahui di dalam Perbup terbaru tersebut diterangkan, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak terutang selama enam bulan berturut-turut dilakukan penutupan sementara dan/atau pembekuan izin seperti diterangkan Pasal 49 A.

Kemudian pada pasal 49 B Ayat 4 dipertegas lagi bahwa terhadap wajib pajak yang diusulkan penutupan sementara, dilakukan pemasang plang atau stiker yang memberitakan bahwa wajib pajak dalam pengawasan. Kemudian pasal 49 B Ayat 5, diterangkan bahwa terhadap wajib pajak yang dilakukan penutupan sementara dilakukan penyegelan.(zul)

Komentar Anda