Auditor Kaji Keterangan Pelaku UMKM terkait Kasus Masker Covid-19

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB sudah turun menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi masker covid-19 tahun 2020, beberapa hari lalu.

Dalam perhitungan, penyidik Satreskrim Polresta Mataram turut mendampingi auditor di lapangan. “Apa yang kami temukan saat di BAP saksi, dikaji ulang auditor langsung di lapangan,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (18/7).

BPKP NTB menerbitkan surat tugas (ST) audit pada 3 Juli 2024. ST merupakan tindak lanjut hasil ekspose penyidik kepolisian bersama BPKP. Semenjak surat tugas itu terbit, penyidik secara intensif mendampingi auditor di lapangan.

Baca Juga :  PPHP Sebut Barang Sesuai, tetapi Tak Lihat HPS dan Invoice

Saat ini, penghitungan kerugian negara masih seputar mengkaji ulang keterangan saksi dari pelaku UMKM yang terlibat. “Jumlah UMKM itu cukup banyak, lebih dari 100 pelaku UMKM,” ungkapnya.

Perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor, diharapkan berjalan lancar. Mengingat, hasil audit yang dilakukan BPKP NTB menjadi salah satu dasar penyidik dalam menuntaskan kasus korupsi pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tersebut.

“Setelah ada hasil audit, kita akan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan lanjutan,” sebutnya.
Diketahui, pengadaan masker covid-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari belanja tak terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram menyelidiki sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatan status penanganan ke penyidikan pada pertengahan September 2023.

Baca Juga :  Tiga Perwira Polresta Mataram Dimutasi

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark-up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (sid)