Audit Bantuan Alsintan, BPKP dan Kejari Lotim akan Turun ke Kelompok Tani

Ilustrasi alsintan

SELONG – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah turun melakukan audit kerugian negara berkaitan dengan penangan kasus dugaan penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018 yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim.

Audit lapangan telah berlangsung selama dua minggu. Selama kurun waktu tersebut telah ada puluhan saksi yang dimintai keterangannya oleh tim auditor BPKP. Proses selanjutnya BPKP kembali akan turun melalukan klarifikasi ke kelompok tani yang telah diberikan bantuan Alsintan tersebut.” Selasa mendatang bersama dengan BPKP kita akan turun ke lapangan untuk mengklarifikasi para kelompok tani di wilayah Jerowaru. Namun setelah kita koordinasi dengan BPKP diminta untuk dilakukan penundaan. Itu disebabkan karena ada sesuatu hal,” kata Kasi Pidsus Kejari Lotim, Muhammad Isa Ansori, kemarin.

Baca Juga :  Lotim Kekurangan Kepala Sekolah

Terkait dengan penangan kasus ini terutama sejak statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, sudah ada 60 saksi yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik. Baik itu dari  pejabat Dinas Pertanian, mantan anggota dewan, oknum anggota LSM, termasuk juga anggota kelompok tani.” Tapi selama audit yang dilakukan oleh BPKP ada sekitar 10 saksi yang telah diklarifikasi,” tandasnya.

Diketahui Alsintan yang dibidik ini merupakan bantuan Kementerian Pertanian. Berbagai jenis bantuan yang dimaksud diantaranya traktor, mesin pompa air dan lainya dengan yang mencapai puluhan unit. Namun nyatanya bantuan yang harus berikan ke para petani diselewengkan oleh beberapa oknum. Kuat dugaan bantuan itu sampai ada yang dijual. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai angka Rp 1 miliar lebih.

Baca Juga :  Lotim Rutin Bayar Utang ke SMI dan Bank NTB

Penanganan kasus ini menjadi atensi Kejari Lotim. Bahkan penyidik telah mengantongi calon tersangka. Penetapan tersangka ini tinggal menunggu hasil audit BPKP. Dasar penetapan tersangka tentunya setelah penyidik mengantongi dua bukti permulaan yang kuat.(lie)

Komentar Anda