Audit 24 Desa Tuntas, Pemdes Banyak Nunggak Pajak

H Lalu Aknal Afandi (M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYA – Inspektorat Lombok Tengah sudah tuntas melakukan audit terhadap 24 desa yang sebelumnya jabatan kepala desanya diemban oleh penjabat. Hasil audit pihak inspektorat menemukan rata-rata pemdes tersebut banyak yang nunggak membayar pajak program. Ada juga kelebihan pembayaran dan berbagai temuan lainnya. Bahkan satu desa ada temuan yang mencapai Rp 20 juta.

Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, H Lalu Aknal Afandi menyampaikan, selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pihaknya sudah tuntas melakukan audit di 24 desa yang sebelumnya sudah melaksanakan pilkades itu. Hasilnya memang ada beberapa temuan, namun berbagai temuan itu hampir sepenuhnya sudah diselesaikan oleh pemdes. “Kaitan dengan audit akhir masa jabatan 24 desa yang melaksanakan pilkades awal tahun 2025 lalu, hasilnya memang rata-rata ada temuan kaitan dengan pajak. Tetapi karena itu akhir masa jabatan jadi temuan harus selesai dan tinggal satu desa yang belum menyelesaikan temuan, yakni Desa Ubung Kecamatan Jonggat,” ungkap H Lalu Aknal Afandi.

Menurut Aknal, temuan itu harus dibayar para penjabat di 24 desa tersebut. Sebab, para penjabat itu tidak boleh meninggalkan beban kepada kades selanjutnya. Untuk besaran temuan di masing-masing desa jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

Temuan ini untuk penggunaan dana desa dalam kurun waktu satu tahun. “Kalau temuan yang mencapai Rp 20 juta itu ada pajak kemudian bangunan fisik yang kurang volume dan lainnya. Tapi kaitan dengan desa mana yang paling banyak temuannya, saya tidak ingat. Yang jelas temuan dari hasil audit kita ini bervariasi tapi rata-rata sudah diselesaikan semuanya,” tambahnya.

Aknal menyampaikan, dengan sudah selesainya pengembalian ini maka diharapkan para kades yang baru menjabat bisa melangkah tanpa harus dibebani dengan membayar tunggakan para penjabat sebelumnya. “Kalau audit khusus atau audit investigasi sampai dengan saat ini belum ada yang kita lakukan, karena itu biasanya permintaan dari aparat penegak hukum (APH),” tambahnya. (met)