Aturan Buat SIM dengan BPJS Segera Berlaku di NTB

Kombes Pol Djoni Widodo (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Membuat surat izin mengemudi (SIM) harus punya kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini akan segera dilaksanakan di NTB Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan pihaknya sudah mulai menyosialisasikan aturan baru itu ke masyarakat. “Kami masih sosialisasi, salah satu persyaratan untuk membuat SIM ialah pemohon harus terdaftar menjadi peserta BPJS,” ucap Djoni, Selasa (6/9).

Rencananya, aturan akan mulai diberlakukan tahun ini. Tanggal pastinya belum diketahui. “Masih tahap sosialisasi, berlakunya tahun ini,” katanya.

Baca Juga :  KY Bakal Pantau Sidang Korupsi Tambang Pasir Besi

Salah satu tujuan aturan ini yakni agar pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi, baik dari Jasa Raharja maupun asuransi dari BPJS sendiri. Dengan begitu, persoalan penambahan syarat ini tidak akan menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat. “Persoalan ini tidak akan memberatkan masyarakat, melainkan akan membantu masyarakat sendiri,” sebutnya.

Aturan dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Prof Asikin Laporkan PT Mahisa

Perihal ini, Djoni meyakini bahwa aturan tersebut tidak mengalami kekeliruan. Baginya, pemerintah pusat sudah mengambil keputusan atau tindakan tidak dengan gegabah. “Pasti sudah dilakukan dengan teliti, tidak mungkin akan merugikan masyarakat. Sudah pasti kebijakan itu akan pro dengan rakyat,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda