Aturan Baru Pencatatan Nama di KTP Mulai Berlaku

ATURAN BARU: Dukcapil Kota Mataram mulai memberlakukan aturan baru tentang pencatatan nama di dokumen kependudukan. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kota Mataram mulai memberlakukan aturan baru terkait pencatatan nama di KTP dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Di pasal 4 ayat (2) menyatakan pencatatan nama di KTP dan dokumen kependudukan lainnya harus sesuai persyaratan. Seperti nama yang tertulis minimal dua kata. Lalu jumlah huruf maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Berikutnya adalah nama yang tertulis harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Sesuai ketentuan, dokumen kependudukan ini meliputi biodata kependudukan, kartu identitas anak, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

“Iya ketentuan ini sudah mulai berlaku. Kita juga di Kota Mataram sudah mulai memberlakukan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, H Amran M Amin di Mataram.

Amran memastikan, aturan baru tentang pencatatan nama tersebut. Berlaku untuk warga yang baru mengurus dokumen kependudukan. Aturan tersebut dipastikannya tidak berlaku surut. Sehingga warga yang sudah memiliki dokumen kependudukan dengan nama satu kata tidak perlu merubah dokumen kependudukan dan menggantinya dengan yang baru.

Baca Juga :  2022, ASN Hanya Dapat TPP Sepuluh Bulan

“Iya ini untuk pencatatan baru saja. Aturan ini tidak berlaku surut. Itu yang pakai aturan ini sejak aturan ini berlaku sampai ke depan,” katanya.

Sejak aturan tersebut dikeluarkan oleh Kemendagri. Dukcapil langsung melakukan sosialisasi. Seperti sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah. “Itu kami sampaikan sekaligus memberikan pelayanan. Kami menyampaikan tentang aturan itu dan sudah mulai diberlakukan. Ini agar warga masyarakat kita faham,” katanya.

Ketentuan baru ini diharapkan untuk keseragaman seluruh dokumen kependudukan. Karena dibeberapa dokumen kependudukan masyarakat masih ditemukan beberapa perbedaan. “Makanya proses ini terus kita sempurnakan berjalan ke depan. Sehingga kita sampai ke titik yang ideal bahwa ada kesesuaian sejumlah dokumen. Mulai dari akta kelahiran, ijazah, SK dan sebagainya,” ungkapnya.

Karena aturan ini sudah berlaku. Setiap warga yang mengurus dokumen kependudukan. Diinformasikan tentang aturan baru ini.

Baca Juga :  Kontraktor Lapangan Sangkareang tak Dibayar

“Jadi mereka kita ingatkan tentang tentang aturan terbaru ini. Apalagi kan kita ada kerjasama dengan rumah sakit, puskesmas kita jemput bola di sana untuk akta kelahiran. Kalau kita temukan hal yang kurang kita kembalikan untuk mengingatkan bahwa aturannya sekarang baru agar diikuti,” terangnya.

Dari sosialisasi yang sudah dilakukan. Kebanyakan warga belum mengetahui tentang aturan baru tersebut. “Iya aturan ini belum cukup familiar karena masih baru. Tapi disetiap warga yang mengurus dokumen kependukan itu kita informasikan tentang aturan terbaru. Yang jelas ini mulai diterapkan. Makanya saat jemput bola kependudukan kita tanyakan kalau ada yang disingkat ini artinya apa dan sebagainya,” jelas Amran.

Warga masyarakat yang ditemui, masih banyak yang belum mengetahui aturan terbaru tentang pencatatan nama di dokumen kependudukan ini. “Iya tinggal diinformasikan saja. Tapi kalau nama satu kata itu biasanya orang-orang dulu saja yang pakai. Kalau sekarang sudah jarang yang seperti itu,” kata Jamal, salah satu warga Kota Mataram. (gal)

Komentar Anda