Atasi Kerusakan Hutan, Pemprov Larang Kayu Asal NTB Dikirim ke Luar

RAPAT : Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah saat mengadakan rapat terbatas bersama Forkopimda dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, di Pendopo Gubernur, Sabtu (24/10).(ist)

MATARAM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melarang secara resmi hasil hutan berupa kayu keluar dari Pulau Lombok dan Sumbawa.

Pelarangan ini ditegaskan, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah berdasarkan hasil hasil rapat terbatas bersama Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB. “Mulai besok (hari ini), melarang kayu keluar dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok. Mudah-mudahan dengan melarang kayu keluar akan mengerem pengiriman kayu terutama illegal logging,”tegas gubernur lewat cuitan akun media sosial (medsos) fecebook pribadinya@Bung Zul Zulkieflimansyah kemarin.

Dari hasil kesimpulan rapat juga, Dinas LH dan Kehutanan ditugaskan membuat peta wilayah atau kawasan hutan yang tidak boleh ditanami jagung dan tanaman lainnya. Dengan pemetaan ini, maka mampu menghindari penjarahan hutan lebih lanjut.

Selanjutnya, tim gugus tugas kehutanan dan illegal logging akan diperkuat dan akan melibatkan masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda dan lain-lain. “Segera akan meminta masukan yang sistemik dan komprehensif dari para ahli dan aktivis lingkungan agar NTB bisa kita hijaukan kembali. Hutan kembali asri dan lestari,”tulisnya.

“Well, nggak mudah. Tapi bukankah perjalanan panjang selalu harus di mulai dengan langkah pertama?,”katanya diakhir tulisanya.

Sementara itu, saat rapat dengan Forkopimda NTB terkait perkembangan, perlindungan dan pengamanan hutan serta kondisi hutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan, permasalahan pembalakan liar yang terjadi semakin masif sehingga dibutuhkan sinergitas semua stakeholder untuk menghilangkan pembalakan hutan di NTB. Sudah banyak hutan yang hilang dan sumber air menjadi berkurang. “Kami juga melihat banyak dari masyarakat membuka lahan dengan membakar hutan dan ini sangat disayangkan, ketika kami menggunakan heli melihat hutan yang banyak dibakar,” ungkapnya Sabtu (24/10/2020).

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Ir Madani Mukarom, BScF, M.Si, mengatakan sampai Oktober 2020 tercatat 360 ribu
kawasan hutan yang rusak akibat pembalakan dan kebakaran hutan. Kerusakan hutan terdiri dari illegal logging, peladangan hutan, penggarapan hutan adat, pembuatan pemukiman dan lain-lain.

Sedangkan Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos,SH, M.Han., menyampaikan, perlu dilaksanakan apel gelar Muspida tentang saling menjaga hutan. Serta perlunya dilakukan pemetaan terhadap kawasan hutan yang digelar dengan peta topografi tentang kawasan yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menanam jagung, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. “Kita proses oknum-oknum yang ikut serta dalam pembalakan liar dan kita juga harus mempedomani peta-peta yang boleh ditanam jagung dan mana yang tidak boleh ditanam jagung,” pungkas Danrem.

Demikian juga dengan Wakapolda NTB Brigjen Pol Asby Mahyuza, Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto dan peserta rapat lainnya menyampaikan, perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah kerusakan hutan yang berkelanjutan di NTB. Selanjutnya membentuk tim terpadu yang terkoordinasi melibatkan seluruh stakeholder agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan baik dan lancar. (hms/sal/der)

Komentar Anda