Asyik Tunggu Pembeli, Dua Penjual Sabu Eceran Dibekuk Polisi

Dua terduga kasus narkoba dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 18.00 WITA di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. (IST/POLRESTA MATARAM)

MATARAM–Dua terduga kasus narkoba dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 18.00 WITA di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Saat itu Sat Resnarkoba Polresta Mataram tengah melaksanakan kegiatan cipta kondisi dalam rangka menciptakan Kota Mataram bebas narkoba dan jelang Event Internasional MotoGP 2022.

Kedua terduga yang beralamat di Lingkungan Abian Tubuh, Cakranegara Kota Mataram ini berinisial IBK, pria 32 tahun dan IGS, pria 21 tahun.

“Kedua terduga ditangkap saat berdiri di pinggir jalan di wilayah Abian Tubuh Cakranegara Kota Mataram, diduga sedang menunggu pelanggan yang akan memesan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, SIK usai penangkapan berlangsung melalui rilis resminya.

Baca Juga :  Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Abian Tubuh

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan barang bukti berupa sabu 0,92 gram, 2 HP Anroid dan 2 HP kecil serta uang tunai Rp 530.000 yang diduga hasil transaksi.

Menurut Yogi, cipta kondisi yang dilaksanakan Polresta Mataram akan terus dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat Kota Mataram yang terduga mengonsumsi ataupun menjadikan narkoba sebagai bisnisnya. Di samping itu dalam rangka menyambut MotoGP, Kota Mataram harus sedapat mungkin bisa menekan peredaran narkoba yang mungkin dapat memengaruhi kantibmas di wilayah Kota Mataram.

Baca Juga :  Kebakaran di Cilinaya, Satu Orang Pingsan Kesetrum Saat Memadamkan Api

“Jadi cipta kondisi Satresnarkoba Polresta Mataram ini akan gencar dilaksanakan dalam rangka menjaga kantibmas di wilayah hukum Polresta Mataram,” jelasnya.

Untuk terduga yang terjaring dalan operasi ini telah diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Terduga yang terjaring dalam operasi ini tetap akan diproses sebagaimana mestinya,” tutup Yogi. (RL)

Komentar Anda