Asyik Rekap Penjualan Togel, Rifki Diringkus

TOGEL: Pelaku togel online digelandang petugas ke sel tahanan Polresta Mataram, Rabu (7/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sat Reskrim Polresta Mataram  kembali mengungkap kasus judi togel. Jika sebelumnya yang ditangkap adalah seorang tukang  ojek, kini giliran buruh bangunan.

Ia adalah Rifki (28), warga Gebang, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. “Yang bersangkutan ditangkap kemarin di rumahnya pada saat merekap hasil penjualan judi togel online,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (7/4).

Baca Juga :  Tipu Polisi dengan Modus Jual Berugak, Amirul Diciduk

Dari penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 1 buku rekening dan kartu ATM, 1 HP, 1 tas selempang dan uang Rp 1.131.000. Dengan barang bukti yang ada, Rifki  pun tak dapat mengelak. Ia mengakui menggeluti bisnis tersebut. “Pengakuan dia bisnis togel ini dijalankan sejak 3 bulan terakhir,” ujar Kadek Adi.

Terungkapnya kasus ini kata Kadek Adi  berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas judi togel tersebut. Saat pihaknya menggerebek rumah pelaku, ternyata informasi dari masyarakat benar adanya. “Saat ini RF ditahan di Polresta Mataram. Kami sudah tetapkan dia sebagai tersangka,”ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat

Pasal yang dikenakan kepada RF yaitu 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (der)

Komentar Anda