MATARAM–Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus judi togel. Jika sebelumnya yang ditangkap adalah seorang tukang ojek, kini giliran buruh bangunan.
Ia adalah Rifki (28), warga Gebang, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. “Yang bersangkutan ditangkap kemarin di rumahnya pada saat merekap hasil penjualan judi togel online,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (7/4).
Dari penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 1 buku rekening dan kartu ATM, 1 HP, 1 tas selempang dan uang Rp 1.131.000. Dengan barang bukti yang ada, Rifki pun tak dapat mengelak. Ia mengakui menggeluti bisnis tersebut. “Pengakuan dia bisnis togel ini dijalankan sejak 3 bulan terakhir,” ujar Kadek Adi.
Terungkapnya kasus ini kata Kadek Adi berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas judi togel tersebut. Saat pihaknya menggerebek rumah pelaku, ternyata informasi dari masyarakat benar adanya. “Saat ini RF ditahan di Polresta Mataram. Kami sudah tetapkan dia sebagai tersangka,”ujarnya.
Pasal yang dikenakan kepada RF yaitu 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (der)