Asyik Racik Sabu, Oknum TA Dewan Diborgol

sabu
DIGEREBEK: Oknum staf ahli Banggar DPRD Lombok Tengah, Yuli Harhari saat diamankan karena sedang asyik meracik sabu di rumahnya, Jumat (12/7). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Tingkah oknum tenaga ahli Badan Anggaran (TA Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah ini tak patut ditiru. Dia ketahuan polisi sedang asyik meracik sabu di rumahnya di Lingkungan  Montong Gamang Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya, sekitar pukul  15.20 Wita, Jumat (12/7).

Akibat tingkah yang melampaui itu, TA Banggar DPRD Lombok Tengah bernama Yuli Harhari, 60 tahun ini, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah setelah aktivitasnya diintai cukup lama. Bahwa yang bersangkutan kerap menyedot asap serbuk haram itu di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB). Di antaranya satu poket kecil sabu, satu buah handphone merek Nokia warna hitam, dua  buah korek api, dua buah sekop, satu rangkaian alat isap lengkap dengan kompor, satu buah silet dan satu buah bungkus rokok Gudang Garam Surya Pro warna merah.

Baca Juga :  Pesta Sabu, Dua Mahasiswa Ditangkap

BACA JUGA: Penjambret Mahasisiwi di Kekalik Tertangkap

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq menuturkan, pelaku sedang duduk merakit alat isap yang akan digunakan saat digerebek. Melihat hal itu, anggota Satnarkoba langsung menggeledah pelaku dan ditemukan satu poket sabu yang diletakkan kamarnya. ‘’Kita masih menyelidiki kasus ini dengan mengintrogasi pelaku, dari mana dia mendapatkan barang haram itu. Kita juga sudah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif,’’ ungkap Dhavid.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Kita masih terus melakukan pengembangan apakah nantinya pelaku ini direhab atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas untuk saat ini kita sangkakan pasal 114 juncto pasal 112,” tambahnya.

Baca Juga :  Lagi, Pengedar Sabu Karang Bagu Ditangkap

BACA JUGA: Tebas Korban, Kawanan Rampok Sukarara Ditembak

Sementara Sekertaris DPRD Lombok Tengah, Raden Mulyatno Junaidi yang dikonfirmasi mengenai penangkapan Yuli Harhari mengaku kaget. Dia mengaku pelaku ini diketahui baru tahun ini menjabat sebagai tenaga ahli Banggar. Sebelumnya yang bersangkutan merupakan tenaga ahli di Partai Bulan Bintang. “Kita kaget saja karena yang bersangkutan biasa dalam bergaul dan biasa mengobrol di kantor. Kita tidak tahu ternyata ke arah sana (terlibat kasus narkoba, red),” ungkapnya.

Atas kejadian itu, Mulyatno mengaku akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD agar yang bersangkutan segera diganti jika terbukti. “Kita akan segera ganti. Apa yang dilakukan merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kelembagaan,” tegasnya. (met)

Komentar Anda