Asyik Pesta Sabu, Pelaku Curanmor Dibekuk

Asyik Pesta Sabu, Pelaku Curanmor Dibekuk
NARKOBA: Para pelaku Curanmor yang ditangkap Polisi ketika sedang pesta narkoba jenis sabu. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Tim Opsnal Narkoba dan Tim Opsnal Jaran Gatarin, serta Personel Polsek Keruak dan Polsek Jerowaru, Polres Lotim, telah menangkap dan mengamankan terhadap enam pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan dan menjual Narkotika jenis Sabu.

Keenam pemuda ini berinisial ZL (21 tahun), dan AN (19 tahun), asal Dusun Montong Getek, Desa Dana Rasa, Kecamatan Keruak, AH (23 Tahun), alamat Dusun Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, PA (23 tahun) asal Tangar Sukarara, Kecamatan Jerowaru, RH (20 tahun) alamat Rawu Beleg, Kecamatan Jerowaru, dan SI (21 tahun), alamat Semogen, Desa Dana Rasa, Kecamatan Keruak, Lotim.

“Keenam pelaku kita tangkap pada hari Selasa kemarin (30/1) sekitar pukul 02.45 Wita di rumah ZL di Dusun Montong Getek, Desa Dana Rasa, Kecamaan Keruak, Kabupaten Lombok Timur,” jelas Kapolres Lotim melalui Kasat  Narkoba, Iptu Surya Irawan, kemarin.

Baca Juga :  Kejati Panggil Ulang Saksi Kasus Lahan Trawangan

Dijelaskan, keenam pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sedang melakukan pesta Narkoba jenis Sabu.

Informasi itu pun ditindak lanjuti Tim opsnal Resnarkoba dan Tim Opsnal Jaran Gatarin Polres Lotim, dengan mendatangi lokasi. Berikutnya petugas gabungan langsung melakukan penggerebekan, dan menangkap enam orang yang di duga menyimpan, memiliki, menguasai dn mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu. Termasuk mengamankan kendaraan sepeda motor roda dua di rumah ZL.

Hanya saja, ketika dilakukan penggeledahan di badan enam pelaku tersebut, tidak ditemukan barang bukti (BB) terkait dengan tindak pidana Narkotika. Namun, polisi yang tidak mau kalah akal, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah ZL, dan akhirnya ditemukan BB paketan Sabu di lantai, tidak jauh dari tempat duduk ZL, dan klip plastik yang di duga Sabu ditemukan di dinding bambu, serta beberapa peralatan untuk mengkonsumsi Narkoba.

Selain menemukan beberapa BB terkait Narkoba, pihak kepolisian juga mengamankan 2 buah HP berbagai merek, uang tunai, 2 korek api, 2 buah bong, 2 kunci leter T, 2 buah STNK, 1 buah dompet warna hitam, dan 2 buah sendok sekop yang di duga untuk memasukkan sabu.

“Guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan, serta proses hukum lebih lanjut, keenam pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lombok Timur,” kata Irawan.

Ditempat terpisah, anggota Polsek Suela dan Propam Polres Lotim juga berhasil menangkap  dan mengamankan terhadap  pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan dan menjual Narkotika jenis Sabu.

Pelaku insial AZ (33 tahun), alamat Dusun Siren, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan  Sakra, SH (24 tahun) dan MHF (24 tahun), keduanya warga Dusun Karang Gerung, Desa Selaparang, Kecamatan Suela, Lombok Timur.

Baca Juga :  Kasus Merger PD BPR NTB, Kejati Ekspose Penetapan Tersangka

“Ketiga pelaku ini kita tangkap hari Senin lalu (29/1) sekitar pukul 20.15 Wita, bertempat di rumah SH di Dusun Karang Gerung, Desa Selaparang, Kecamatan, Suwela, Lotim),” jelas Surya.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku lanjut Surya, juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Saat digeledah tidak ditemukan BB Narkoba, namun ketika dilakukan penggeledahan rumah milik SH, berhasil dijumpai 7 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan beberapa alat konsumsi sabu. “Untuk dilakukan pengembangan, dan proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku kini sudah dijerumuskan ke tahanan Mapolres Lombok Timur,” pungkasnya.(cr-wan)

Komentar Anda