Asyik Nyabu, Dua Pria Digerebek Polisi

TUNJUKKAN: MW dan JA menunjukkan alat isap sabu yang dibuat dari botol dan sedotan. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua pria berinisial MW dan JA digerebek polisi saat sedang asyik nyabu. Dari hasil penggeledahan terhadap MW dan JA, ditemukan satu poket sabu 1,86 gram. Kemudian uang Rp 960 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa pihaknya saat itu sebetulnya sedang memburu salah satu DPO berinisial Cae, warga Pengempel Indah, Kelurahan  Mandalika,  Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. “Saat kami datangi rumahnya, yang bersangkutan sudah kabur. Yang ada  kedua pelaku ini yang sedang konsumsi sabu,” ujar Yogi, Kamis (8/7).

Baca Juga :  Perdagangkan Perempuan, Mucikari Diamankan

Atas temuan barang bukti pada kedua pelaku, polisi langsung menahannya. Yogi mengaku masih mendalami peran keduanya. “Kalau hasil tes urine mereka positif,” ujarnya.

MW dan JA dijerat Pasal 127 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap Cae masih terus diburu. Perwira balok tiga ini membeberkan bahwa  Cae sebelumnya menjadi DPO setelah ditangkapnya seorang pengedar berinisial GD dan seorang nenek berinisial EP alias VE. Mereka ditangkap bulan lalu. “Saat kita tangkap anak buahnya kita temukan barang bukti sabu di rumah Cae,” jelasnya. (der)

Komentar Anda