MATARAM– Tim Resmob Polres Mataram menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat),MS asal Lingkungan Dasan Agung Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Pelaku ditangkap saat minum-minuman keras tradisional di kedai tuak di Karang Medain sekitar pukul 18.00 Wita Selasa lalu (6/12). Saat penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan.
Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa mengatakan, MS merupakan pelaku pencurian dengan korbannya bernama Zohandi. MS bersama 2 orang temannya yang masih dalam pencarian (DPO) masuk ke rumah kost milik korban di Jalan Gotong Royong Kelurahan Dasan Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram.”Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu kamar kost dan mengambil barang milik korban berupa 2 unit handphone beserta 2 unit chargernya beserta uang tunai yang ada di celengan korban,” ungkap Arnawa Rabu kemarin (7/12).
Diungkapkanya juga setelah berhasil menggasak harta korban, pelaku langsung kabur dan menggunakan uang hasil curianya untuk berfoya- foya,” Uangya dipakai beli miras dan jumlahnya masih kita lakukan pengembangan,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Smartfren warna putih dan 1 unit handphone merek Smartfren warna hitam dalam keadaan rusak.” Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Mataram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatanya tersebut pelaku di ancam hukuman dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan selama maksimal 7 tahun penjara.(cr-met)