Asyik Duduk, Pengedar Sabu Dibekuk

DIAMANKAN: Terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial MJ warga Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang saat diamankan Satnarkoba Polres Lombok Tengah, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan salah seorang pria berinisial MJ, 34 tahun, warga Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang. Pelaku ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu setelah diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (8/11) setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap ulah pelaku yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Desa Montong Gamang. “Awalnya kita dapat laporan dari masyarakat kemudian laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap IPTU Hizkia Siagian, Rabu (10/11).

Tidak lama kemudian setelah melakukan penyelidikan, datanglah seorang laki-laki dengan ciri-ciri persis seperti informasi yang diterima dari masyarakat. Terduga pelaku tersebut datang dari jalan gang dan sebelum ditangkap terduga pelaku ini sedang duduk di berugak pinggir jalan raya Desa Montong Gamang. “Setelah memastikan yang duduk di berugak adalah terduga pelaku, maka kami langsung menangkap terduga pelaku. Namun terduga berusaha melarikan diri. Meski begitu dengan sigap petugas mengejar pelaku dan berhasil ditangkap,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Timses Pathul-Nursiah Sesali Pelantikan 60 Kepsek

Penangkapan ini juga disaksikan warga. Polisi kemudian menggeledah badan terduga pelaku yang mengaku bernama MJ. Petugas awalnya tidak menemukan barang bukti. Tapi petugas tidak mau kecolongan, sehingga pencarian barang bukti kembali dilakukan di sekitar terduga pelaku. Ditemukan kotak cincin warna hitam di bawah tembok warga.  “Setelah kotak cincin warna hitam tersebut dibuka disaksikan saksi umum, kotak tersebut berisikan dua bungkus klip transparan diduga sabu,” terangnya.

Baca Juga :  Belum Pengaduan Kekurangan Air Bersih

Setelah terduga pelaku diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa kotak warna hitam berisikan sabu itu adalah miliknya. Atas kejadian tersebut selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti untuk diperiksa dan pengembangan lebih lanjut ke Polres Lombok Tengah. “Kita amankan barang bukti berupa dua bungkus klip transparan yang diduga berisi sabu seberat dua gram, tiga buah klip transparan dan satu buah kotak cincin warna hitam serta satu buah handpone samsung warna silver. Terduga pelaku saat ini kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (met)

Komentar Anda