Asyik Berjudi, Kadus Pemongkong Barat Ditangkap

Asyik Berjudi, Kadus Pemongkong Barat Ditangkap
PENJUDI: Polsek Jerowaru berhasil menangkap empat penjudi jenis kartu domino, dimana salah satu pelakunya adalah Kepala Dusun Pemongkon Bat, yang bahkan juga membawa narkoba jenis sabu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), berhasil mengamankan empat orang warga yang sedang asyik bermain judi. Dari empat pelaku judi itu, seorang diantaranya merupakan Kepala Dusun Pemongkong Bat (Barat), Kecamatan Jerowaru.

Keempat penjudi yang ditangkap polisi itu, masing-masing berinsial SN (31 tahun), Kepala Dusun Pemongkong Bat, MR (38 tahun), alamat Serumbung, Desa Pemongkong, SN (39 tahun), wiraswasta, alamat Serumbung, Desa Pemongkong, yang merupakan pemilik rumah, dan satu lagi ZA (34 tahun), swasta, alamat Ujung Desa Pemongkong.

Baca Juga :  Dosen Unram Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kapolres Lotim, AKBP Muhammad Eka Fathurramman, mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari dari laporan masyarakat, tentang adanya masyarakat yang melakukan perjudian di rumah SN. Mendapatkan laporan itu, personil Polsek Jerowaru yang berjumlah 4 petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). “Benar saja, petugas berhasil menangkap empat orang (pelaku judi) ini, sekitar pukul 02.00 Wita, tanpa perlawanan,” jelasnya, Selasa kemarin (5/12).

Bahkan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu pelaku, SN yang juga adalah Kepala Dusun Pemongkon Bat, ditemukan barang berbentuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu berjumlah 2 poket kecil. Dimana 1 paket masih utuh, dan 1 paket lainnya sudah dipakai, yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri di dalam bungkus rokok, bersama 1 buah alat hisap dan uang Rp 350 ribu, terdiri atas 7 lembar pecahan Rp 50 ribu.

Baca Juga :  Dijambret, PNS Kemenag NTB Terluka

Akibatnya, pelaku yang semula diamankan di Mapolsek Jerowaru, akhirnya dipindahkan ke Mapolres Lombok Timur untuk diangani pihak Satreskrim dan Satnarkoba Polres Lotim, guna pengembangan dan uji laboratorium terkait ditemukannya barang bukti yang diduga sabu tersebut.

”Barang bukti yang berhasil kita sita berupa dua paket sabu, 8 bungkus domino, uang taruhan, uang diduga hasil transaksi narkoba sebanyak Rp 350 ribu, dan tiga  bungkus rokok berbagai merek,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda