MATARAM-Komisi III DPRD Kota Mataram menerima laporan dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pihak hotel Aston Inn Mataram yang berlokasi di Jalan Panca Usaha.
Ketua Komisi III Gede Wiska mengatakan, polemik bangunan hotel Aston Inn Mataram telah diselidiki. Beberapa laporan masuk terkait dugaan pelanggaran bangunan. Salah satunya terkait pelanggaran IMB. “ Kami telah terima laporan dari warga terkait pelanggaran itu. Kami akan turun melakukan pengecekan,” katanya kepada Radar Lombok kemarin via Ponsel.
Komisi III akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Dalam aturan, bangunan harus berjarak 15 meter dari sempadan sungai.
Politisi PDIP ini juga meminta Dinas Tata Kota mengambil tindakan dalam rangka penataan ruang publik. Dinas terkait juga harus ekstra melakukan pengawasan terhadap adanya pelanggaran-pelanggaran.
Bukan hanya Aston Inn saja yang dilaporkan, melainkan juga keberadaan hotel-hotel lain.” Yang lain juga akan kami cek. Secepatnya dalam minggu ini,”pungkasnya.
Sementara itu anggota Komisi III Ismul Hidayat menambahkan, izin bangunan untuk Hotel Aston yang kini sedang dibangun di Jalan Panca Usaha berpotongan dengan Jalan Bung Karno. Dari peta di dalam IMB, Garis Sempadan Bangunan (GSB) Hotel dari Jalan Bung Karno menunjukkan jarak 20 meter. Sedangkan GSB bangunan hotel dari Jalan Panca Usaha berjarak sekitar 15 meter. Ia berharap ada tindakan dari Pemerintah Kota Mataram dalam hal ini dinas terkait. Jangan sampai pelanggaran terus terjadi. Semua bentuk pelanggaran tata ruang harus segera ditindak tegas.(dir)