Astaga! TKI Ternyata Tidak Dilindungi Asuransi

Ilustrasi TKI
Ilustrasi TKI

MATARAM – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ternyata tidak dilindungi asuransi.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, H MNS Kasdiono mengungkapkan, saat ini TKI tidak memiliki asuransi. Padahal asuransi sangat dibutuhkan untuk menjamin dirinya saat bekerja. “Masalahnya TKI asal NTB itu banyak, kalau tidak kita jadikan perhatian soal asuransi ini, akan jadi masalah besar,” ujar Kasdiono usai menemani perusahaan FELDA asal Malaysia menemui Sekda NTB, Jumat kemarin (3/11).

Diungkapkan, program perlindungan bagi TKI harus dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya, asuransi TKI yang diselenggarakan asuransi konsorsium TKI serta pialang asuransi TKI tidak lagi berlaku sejak Juli lalu.

Baca Juga :  Polda Janji Uber Tekong TKI Illegal

Oleh karena itu, Kasdiono meminta BPJS melakukan sosialisasi secara massif di negara-negara penempatan TKI. Terutama di Malaysia yang merupakan negara tujuan terbanyak TKI asal NTB. “Saya minta BPJS segera sosialisasi ke negara penempatan terutama Malaysia dan harus ada perwakilan BPJS di sana,” katanya.

Dikatakan, BPJS harus benar-benar fokus dalam memberikan pelayanan asuransi. Terutama bagi para TKI yang sedang memperpanjang kontrak di luar negeri. Jangan sampai TKI tidak memiliki asuransi karena tidak mengetahui cara mendapatkannya.

Sosialisi tersebut bukan hanya kepada para TKI di luar negeri, namun juga harus menyentuh para perusahaan dan majikan. “Sampai sekarang BPJS belum lakukan semua itu, padahal tugasnya juga sosialisasi ke perusahaan dan majikan. Saya minta BPJS undang seluruh majikan dan beri sosialisasi di KBRI kita,” ucapnya.

Dikatakan, asuransi merupakan hal yang sangat penting dalam melindungi hak-hak para pahlawan devisa negara. Apabila hak-hak tersebut terpenuhi, diharapkan mampu meminimalisir jumlah TKI non prosedural.

Fakta saat ini, sudah ada 44 TKI asal NTB meninggal dunia di luar negeri. Untuk meminimalisir hal-hal tidak terduga, kedepannya semua TKI harus memiliki asuransi. “Makanya salah satu isi pertemuan FELDA dengan Pak Sekda tadi, soal asuransi ini,” terang Kasdiono.

Selain masalah tersebut, aturan tentang uang jaminan bagi PPTKIS cabang yang beroperasi di NTB juga banyak tidak ditaati. Padahal, terkait uang jaminan tersebut telah dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub).

Setiap PPTKIS yang berkantor pusat di luar NTB, untuk melakukan kegiatan rekrut calon TKI harus membuka kantor cabang di NTB dengan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 100 juta atas nama gubernur. Hal itu telah diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. “Yang sudah serahkan uang jaminan baru 14 perusahaan dari 100 lebih perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Belum Ada Informasi, Keluarga Cemas

Jumlah PJTKI di NTB sangat banyak mencapai 140 perusahaan. Namun yang berkantor pusat di NTB hanya ada 11 perusahaan, sementara sebagian besar hanya kantor cabang saja yang pusatnya ada di luar daerah. Itu artinya, sekitar 126 perusahaan belum melaksanakan kewajibannya.

Sementara itu, pihak Felda, Datuk Zulkifli yang dimintai keterangannya menyampaikan, kedatangannya menemui Pemprov NTB untuk membicarakan berbagai hal. Salah satunya tentang asuransi TKI yang memang telah ada perubahan. “Banyak hal yang kami bicarakan, termasuk aturan-aturan yang ada perubahan agar sama-sama kita tahu dan jadikan perhatian. Kedatangan saya juga untuk menyampaikan terima kasih atas kerja sama pemda NTB selama ini dengan kami. Dan kami selalu siap menerima TKI NTB, apalagi saat ini banyak TKI yang bekerja di tempat kami sudah tua. Jadi butuh tenaga tambahan atau pengganti,” katanya. (zwr)

Komentar Anda