Aspidum Kejati Klarifikasi Pernyataan Dir Resnarkoba

Ikeu Bachtiar (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Ikeu Bachtiar angkat bicara terkait tidak kunjung dinyatakan lengkapnya (P21) berkas perkara milik terduga bandar narkoba Mandari oleh jaksa.

Hal ini guna mengklarifikasi apa yang telah disampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma bahwa berkas Mandari tak kunjung P21 meski petunjuk jaksa telah dipenuhi. Malahan jaksa memberikan petunjuk agar kasusnya dihentikan. “Prosedurnya memang seperti itu dan kita ada SOP-Nya. Di mana-mana kala berkas perkara itu setelah dikasih petunjuk, maka petunjuk itu wajib dipenuhi penyidik,” ujar Bachtiar dengan didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Rabu (6/1).

Nah dalam kasusnya Mandari ini kata Bachtiar penyidik tidak mampu memenuhi apa yang menjadi petunjuk jaksa. Terutama mengenai tambahan bukti yang dapat menguatkan peran Mandari sebagai bandar narkoba. Bukti yang dimiliki penyidik baru satu yaitu berupa pengakuan saksi. Untuk itu pihaknya meminta penyidik agar melengkapi alat buktinya berupa bukti petunjuk. “Petunjuk misal kaitannya dengan ekstrak (percakapan di HP) itu penting sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Curas 12 TKP Ditangkap

Bachtiar mengakui bahwa memang penyidik telah mengekstrak HP saksi yang menyebutkan bahwa pembelian narkoba dari Mandari. Hanya saja itu tidak dapat dijadikan bukti dalam kasus ini. “Setelah dilihat dan diteliti ada beberapa kesimpulannya itu tidak ada berkaitan dengan perkara. Tidak ada ke arah pembuktikan bahwa si tersangka ini adalah pelaku,” jelasnya.

Jadi menurut Bachtiar, walaupun penyidik telah memenuhi petunjuk  jaksa tetapi bukan berarti jaksa bisa langsung menyatakan berkas perkaranya P21. Sebab perlu dikaji terlebih dahulu apakah petunjuk yang telah dipenuhi penyidik itu telah sesuai dengan yang diinginkan jaksa apa tidak. “Jadi itu dikaji lagi. Memenuhi syarat apa tidak untuk sampai ke pengadilan. Jadi bukan berarti setelah dipenuhi itu seolah-olah sudah pasti bisa (P21). Itu perlu dikaji lagi oleh jaksa peneliti,” jelasnya.

Jaksa peneliti lanjutnya, mempunyai batas waktu selama empat belas hari untuk mengkaji. Jika memang setelah dikaji berkas perkaranya dapat dinyatakan layak untuk P21 maka sudah pasti pihaknya sudah melakukan. “Ada mekanisme di kami. Kita harus melalui yang namanya semacam kita ekspose, pertanggungjawabkan dari semua sisi. Keberhasilan suatu penuntutan itu suatu hal yang wajib. Jangan sampai kita gagal. Karena itu kita harus profesional. Tidak sembarang itu untuk menyatakan perkara itu lengkap. Tidak sembarangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Kadistanbun Diperiksa Auditor BPKP

Dalam kasus ini kata Bachtiar proses tersebut telah dilalui oleh jaksa peneliti. Untuk itu karena berkas perkaranya belum lengkap, pihaknya mengembalikan lagi ke penyidik untuk dipenuhi.

Terkait mengapa kemudian pihaknya memberikan petunjuk agar menghentikan kasus ini, dijelaskan bahwa itu karena berkasnya telah berulang kali bolak-balik jaksa peneliti ke penyidik. Tetapi tetap petunjuk jaksa peneliti tidak mampu dipenuhi penyidik. “Karena ini memang belum memenuhi syarat untuk P21 maka dikembalikan lagi. Setelah dikembalikan sesuai dengan SOP untuk kepastian hukumnya, kita minta supaya perkara ini dihentikan,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda