MATARAM-Forum kepala desa (Kades) se-Lombok meminta Kejaksaan Mataram tidak menahan Kades Bagek Polak Lombok Barat, Amir yang terjerat kasus penganiayaan. Permintaan itu disampaikan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat M. Zaini dan Ketua Forum Kades Lotim Lalu Muhir dalam sebuah pertemuan di Mataram, Minggu (11/12).
Dalam pernyataan bersama, Kades prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya. Bila penahanan dilakukan dikhawatirkan akan mengganggu roda pemerintahan Desa Bagek Polak.” Sebagai ketua AKAD Lobar, saya meminta pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan meski BAP Kades Bagek Polak sudah P21,” ungkap M. Zaini.
Dikatakannya, sejak mencuatnya kasus itu, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk mendamaikan kedua belah pihak. “ Kami sadar seorang Kades juga
tidak luput dari khilaf. Saat kejadian mungkin dia terpancing amarah kemudian melempar gelas dan mengenai tangan pelapor,” ungkapnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran. Kasus ini bermula dari sikap Kades Bagek Polak Amir Amraen yang mengamankan keputusannya berupa Perdes yang melarang Nyongkolan menggunakan Kecimol. “ Sebaiknya Kades Amir tidak ditahan, itu bukan berarti kami ikut campur masalah hukum. Alasanya pada bulan Desember banyak laporan akhir tahun yang harus diselesaikan para Kades sehingga pelayanan masyarakat menjadi maksimal.
Ketua Forum Kades Lotim Lalu Muhir mengingatkan agar tidak ada kriminalisasi dalam kasus Amir. “ Saya kira langkah itu kurang bagus dan jangan sampai kasus yang menimpa Kades Bagek Polak ada rekayasa atau kriminalisasi,” ungkapnya.(met)