ASN Terlilit Utang Berhak Dapat Dana Zakat

Abdul Hayyi Zakariah (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Pemberian zakat ke Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Timur yang masuk golongan ghorimin atau terlilit utang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang setuju, ada juga yang menentang kebijakan Baznas Lotim tersebut.  Pihak Baznas Lotim pun  angkat bicara. Direktur pelaksana Baznas Lotim,  Abdul Hayyi Zakariah, menjelaskan, penyaluran bantuan ke ASN yang masuk golongan ghorimin telah melalui kajian dan kaidah yang berlaku. Gharimin adalah orang yang terlilit utang dan kondisi ekonominya yang cukup berat.Mereka adalah bagian dari orang yang  berhak memperoleh zakat, infak dan sedekah.” Sebab, kriteria ghorimin sesuai dengan salah satu dari delapan ashnab yang membolehkan menerima ZIS. Meskipun, ghorimin dimaksud berasal dari kalangan ASN. Tidak ada alasan bagi Baznas untuk tidak memberikan ZIS kepada ASN apabila berkriteria ghorimin,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris DPRD Lotim Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Pajak

Siapa pun itu lanjutnya, kalau sudah berbagai ketentuan itu telah dipenuhi maka tidak ada alasan untuk tidak diberikan bantuan, tak terkecuali mereka yang berstatus ASN.

Dikatakannya, jika sudah masuk dalam kategori tersebut, apakah dia sebagai ASN atau tidak, maka berhak memperoleh bantuan ZIS. Apalagi ASN ini adalah mereka yang terlilit utang yang telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,  pendidikan anaknya termasuk keperluan hidup lainnya. Perlu diketahui juga katanya, dari miliaran zakat yang diperoleh setiap tahun, 90 persen merupakan zakat berasal dari ASN.”Ghorimin itu orang yang terlilit utang dan mempunyai beban hidup besar secara ekonomi. Dan boleh menjadi salah satu golongan penerima bantuan. Dia berutang karena memenuhi kebutuhan keluarganya, untuk keperluan pendidikan anak dan kehidupannya sehari-hari,” tambah Hayyi.

Baca Juga :  Meninggal tak Wajar, Kuburan Dedi Dibongkar

Namun bukan itu persoalan utama dalam pemberian bantuan.  Tapi lanjut Hayyi, yang perlu dilihat adalah porsi peruntukannya.

Dibanding ke 8 ashnab lainnya, porsi fakir miskin mencapai 80 persen. Karenanya penyaluran zakat ini Baznas Lotim tetap  mengutamakan yang lebih membutuhkan. Bukan berarti ashnab lainnya tidak mendapat perhatian lebih.” Kesadaran inilah yang diharapkan agar kalangan ASN lainnya tergugah hatinya untuk berzakat bagi yang memenuhi syarat berzakat.  Dengan pemberian bantuan ASN yang masuk dalam kata ghorimin, kelak di kemudian hari bisa menjadi muzakki, tidak lagi mustahik,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda