ASN Terlibat Politik Praktis di Lombok Timur akan Diperiksa

BKPSDM Diminta Bertindak Tegas

politik praktis
politik praktis

SELONG — Pemkab Lombok Timur (Lotim) mulai menindaklanjuti rekomendasi yang telah diterima dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat politik praktis. Berkaitan dengan itu, oknum ASN itu akan segera dipanggil untuk diperiksa dan diminta keterangannya.

Diketahui, sebanyak dua ASN di Lotim dinyatakan terbukti terlibat politik praktis. Itu karena mereka  aktif langsung dalam kegiatan kampanye salah satu calon. Kedua ASN itu, seorang merupakan guru, dan satu lagi pegawai di salah satu dinas di Lingkup Pemkab Lotim.

Selanjutnya Panwaslu langsung melayangkan surat rekomendasi  terkait apa yang menjadi temuan mereka itu ke Pemkab Lotim, dalam hal ini Pjs Bupati Lotim, termasuk ke Komisi ASN di pusat. “Kemarin (Selasa, red) sudah kita terima rekomendasi dari Panwaslu itu,” jawab Pjs Bupati Lotim, H. Ahsanul Khalik, Rabu kemarin (7/3).

Baca Juga :  Wabup Lombok Utara Tantang ASN Ikut Tes Urine

Setelah secara resmi menerima rekomendasi dari Panwaslu, dia pun langsung memerintahkan Asisten III dan dinas terkait, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pemanggilan terhadap ASN dimaksud.

Pemanggilan itu guna diperiksa dan diminta keterangan ikhwal apa yang menjadi temuan Panwaslu. “Saya minta pemeriksaan itu paling lambat minggu ini sudah tuntas,” tegasnya.

Soal sanksi yang akan diberikan, semua itu akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan. Sanksi yang akan diberikan tentunya akan disesuaikan dengan bentuk kesalahan yang telah dilakukan, apakah sanksi ringan, sedang atau berat. “Kita juga nanti akan konsultasikan dengan Kemendagri dan Kemenpan RB,” singkat Khalik.

Terpisah Direktur Lembaga Transparansi Kebijakan Lotim, H. Hafsan Hirwan  menanggapi soal netralitas PNS dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini, terutama di Lotim. Disebutnya, sesuai ketentuan dalam undang-undang kepegawaian, ASN itu diharuskan bersikap netral.

Baca Juga :  Terapkan E-Samsat, ASN Tak Lagi Bisa Nunggak Bayar PKB

Meski disisi lain mereka punya hak untuk menyalurkan hak suaranya. Namun dalam aturan yang ada mereka dilarang terlibat aktif mendukung salah satu calon tertentu. “ASN itu harus netral. Kalau ada yang melanggar, maka dinas terkait harus segera bersikap,” ujarnya.

Kondisi yang terjadi di lapangan, banyak sekali ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Baik itu melalui media sosial maupun secara terang-terangan mendukung calon tertentu.

Hal seperti ini harus segera disikapi oleh dinas terkait. “BKPSDM jangan hanya sekedar omong kosong. Mereka harus memberikan teguran. Bahkan bila perlu (ASN) dipecat jika memang benar terbukti melakukan pelanggaran berat,” singkatnya. (lie)

Komentar Anda