ASN Lobar Terjerat Narkoba, BKPSDM Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

DIPERIKSA : Oknum ASN di Lombok Barat kembali terjerat kasus narkoba. Oknum ASN tersebut yakni MS (39 tahun) yang ditangkap oleh aparat Polres Mataram pada Kamis (8/4) lalu.(Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Oknum ASN di Lombok Barat kembali terjerat kasus narkoba. Oknum ASN tersebut yakni MS (39 tahun) yang ditangkap oleh aparat Polresta Mataram pada Kamis (8/4) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Lombok Barat Syahrudin menjelaskan, pihaknya belum mengetahui oknum ASN yang baru-baru ini tertangkap karena terlibat narkoba. Pasalnya ia belum mendapat pemberitahuan resmi dari aparat. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait dengan status hukum oknum tersebut apakah tersangka atau tidak.”Kami tunggu penetapan (tersangka) dari Polres Mataram, dan laporan resminya,” ungkapnya.

Dengan ditangkapnya satu ASN ini, jumlah ASN Lobar yang tertangkap karena kasus narkoba bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, oknum ASN insial INA juga ditangkap karena kasus yang sama. Untuk oknum ASN inisial INA, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara dari status ASN dan pemotongan gaji 50 persen yang bersangkutan.”Yang lebih dulu sudah kita tindak, jatuhkan sanksi pemberhentian sementara dan pemotongan gaji,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Narmada Tangkap Pelaku Illegal Logging

Penjatuhan sanksi ini diberlakukan atas dasar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian. Untuk sanksi selanjutnya, apakah diberhentikan permanen menunggu keputusan inkrah pengadilan. Begitu sudah divonis dan memenuhi ketentuan diberhentikan permanen maka yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.”Kalau sudah putusannya inkrah dan memenuhi ketentuan langsung kita berhentikan permanen,” jelasnya.

Sebelumnya, 15 ASN selama dua tahun terakhir diberhentikan karena pelanggaran indisipliner. Dimana dari 15 ASN yang diberhentikan itu, 7 orang ASN telah diberhentikan selama tahun 2018, sedangkan di tahun 2019 terdapat 8 ASN yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat. Terkait pelanggaran disiplin pegawai di jajaran Pemkab Lobar, terhitung sejak 2018 hingga 2019 mengalami peningkatan, terutama menyangkut disiplin dalam bekerja. Untuk tahun 2018 terdapat 10 kasus pelanggaran, sedangkan di 2019 diketahui sebanyak 31 kasus pelanggaran.

Baca Juga :  Buang Bayi, Kekasih Pelaku Juga Ditangkap

Untuk diketahui MS ditangkap karena diduga sebagai pemasok atau penyuplai sabu ke Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. “ MS ini memang seorang PNS di Lombok Barat. Kami amankan karena dari pengungkapan sabu di Karang Bagu, pelakunya mengaku barangnya dari dia (MS),” ungkap Kasat resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK, Kamis (8/4).
Keterlibatan MS berawal dari pengakuan dua pelaku yang diamankan di Karang Bagu. Petugas mendapati 10 gram sabu. Pengakuannya, sabu dikirim oleh MS. Mendapati pengakuan itu, Rabu malam (7/4) sekitar pukul 23.00 Wita, petugas langsung mendatangi kediaman MS. “Kita amankan dan bawa ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda