MATARAM – Lima aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Kota mataram telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) karena dinilai melanggar netralitas.
Bawaslu Kota Mataram sudah menyampaikan rekomendasi ke BKN terkait temuan dan aduan masyarakat selama masa proses tahapan pilkada dan kampanye. ‘’Kami sudah rekomendasikan ke BKN ada lima ASN, ada setingkat staf sampai pejabat Kota Mataram. kami hanya rekomendasi ranah soal hasil ada di BKPSDM Kota Mataram,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril kepada Radar Lombok, Minggu (24/11).
Bawaslu selama ini telah memberikan warning dari awal dan keras. Soal netralitas, Pemerintah Kota Mataram juga sudah menandatangani fakta integritas soal netralitas. Hampir semua OPD sampai kelurahan sudah sampaikan semua, soal netralitas ini.
Tentunya, soal sanksi ada diranah dari BKN. Sanksi ini tentunya sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan kalangan ASN nantinya. Banyak ditemukan soal kampanye dan pemasangan APK salah satu paslon.
Soal netralitas ASN dan pejabat Kota Mataram, juga ada terendus selama 60 hari netralitas ASN banyak didominasi untuk pilgub. ‘’Walaupun ada ASN yang pemkot Mataram, tapi lebih banyak mendukung calon pilgub. Banyak ASN provinsi juga, karena lokasinya di Mataram,’’ tegasnya.
Sementara itu, asisten III Setda Kota Mataram Baiq Asnayati mengatakan, sudah ada pemberitahuan dari awal dan klarifikasi terkait dengan temuan bawaslu tersebut. Pihaknya bersama tim terpadu dan posku pengaduan netralitas dan terus menekankan ASN menjaga netralitas menjelang hari pemilihan. ‘’Kita membentuk unit pengaduan netralitas ASN di BKPSDM, dan masyarakat bisa melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran melalui posko ini,” ujarnya.
Laporan-laporan yang masuk akan diproses lebih lanjut oleh BKPSDM untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi. ‘’Tentu harus ada bukti konkret dalam setiap laporan, baik berupa foto, video, atau dokumen yang menunjukkan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Selain melalui WhatsApp, laporan juga bisa diajukan melalui surat resmi,” ucapnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan akan pentingnya mewaspadai potensi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti politik uang dan kebijakan-kebijakan yang secara langsung menguntungkan salah satu calon. “Kita harus terus mengingatkan semua pihak terkait TSM ini, termasuk kebijakan yang bisa mengarahkan keuntungan pada satu pihak. Semua harus kita pastikan berjalan netral dan adil,” singkatnya. (dir)