Dalam pasal 4 dijelaskan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah baik sebelum, selama maupun sesudah masa kampanye. Lebih rinci disebutkan, ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
ASN juga tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Bagi ASN yang terbukti tidak netral, diancam sanksi mulai penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. (zwr)Â