ASN Bandar Sabu Terancam Dipecat

DITANGKAP: Salah seorang ASN bersama honorer Satpol PP Lombok Tengah ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Pemkab Lombok Tengah akan segera mengambil langkah tegas atas sikap dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kini bertugas di Satpol PP Lombok Tengah, yakni Rahmad Budiman, 51 tahun, asal Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya yang telah mencoreng nama baik pelayan masyarakat itu.

Pemda sudah berancang-ancang mengambil tindakan tegas untuk memecat pria yang ditangkap bersama dua orang rekannya, yakni Hendra Riswandi, 37 tahun warga Kampung Batuson Kelurahan Praya dan Lalu Arie Winata, 37 tahun, warga BTN Perumnas Tampar-Ampar Kecamatan Praya Tengah dalam kasus narkoba jenis sabu ini. “Jadi sekarang kita ikuti dulu proses hukumnya. Apalagi sekarang sudah diproses oleh aparat, apa yang menjadi keputusan hukum kita hormati. Tapi nanti akan kita tinjau juga status kepegawaiannya,” ungkap Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, Sabtu (31/7).

Baca Juga :  HAB Kemenag Ke-71 Berlangsung Sederhana

Karena yang bersangkutan adalah pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik, maka pemda akan mengambil tindakan tegas. Kebijakan ini penting agar kedepan tidak terjadi hal yang sama. “Jadi sudah ada aturan yang mengatur itu (ASN bermasalah,red) dan sanksi terberat yakni pecat. Tapi tergantung nantinya rekomendasi dari APH,” tegasnya.

Firman belum berani berspekulasi, terlebih menyoroti apakah yang bersangkutan bukan kali ini saja melakukan hal serupa. Mengingat ranah itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH). Maka semua proses diserahkan ke APH untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu. “Jadi sekarang seluruh prosesnya kita serahkan ke APH dulu,” terangnya.

Untuk meminimalisir barang haram ini menyasar ke ASN lainnya. Pemda berencana akan melakukan tes urine terhadap ASN lainnya. Namun pihaknya belum memastikan kapan tes urine ini akan dilakukan dan melibatkan siapa saja. Termasuk pihaknya berencana untuk menggalakkan kembali keberadaan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang belum ada kejelasan. “Jadi kita wacanakan untuk tes urine tapi kita laporkan dulu ke pimpinan kapan akan bisa terlaksana dan untuk BNK ini sudah lama kita wacanakan. Tapi sebelumnya ada persoalan teknis, maka kita coba buka lagi. Yang jelas kita dukung APH dalam memproses ini,” ulasnya.

Baca Juga :  Karyawan RSUD Belum Mampu Terapkan Ramah Senyum

Seperti diketahui, Satnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap Rahmad Budiman bersama dua orang rekannya, yakni Hendra Riswandi, 37 tahun warga Kampung Batuson Kelurahan Praya dan Lalu Arie Winata, 37 tahun, warga BTN Perumnas Tampar-Ampar Kecamatan Praya Tengah. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 7,44 gram sabu dan berbagai barang bukti lainnya. (met)

Komentar Anda