Asmuni School Ajak Kades Hidupkan Awik-Awik Desa

DR Asmuni, SH. MH

MATARAM—Momentum HUT RI ke 74, Asmuni School “Law and Public Policy” mengajak para kepala desa (Kades) untuk menghidupan kembali awik-awik desa, sebagai upaya untuk pencegahan pelanggaran hukum di tingkat desa. Sehingga tidak persoalan yang masuk kategori ringan tidak selalu harus diselesaikan di tingkat pengadilan.

Menurut Direktur Asmuni School, DR. Asmuni, SH. MH, penting dihidupkan kembali awik-awik desa, tentu tidak terlepas dari peran Kades yang menjadi hakim perdamaian desa. “Kepala Desa itu harus mampu memahami apa yang menjadi kemauan warganya. Namun untuk menghidupkan kembali awik-awik desa, dia (Kades) harus mampu memahami dan mengetahui apa maksud tujuan dari pihak tergugat maupun penggugat,” ungkap Asmuni ketika dijumpai di Seketariat Kantor Law Office 108 Mataram, Minggu (18/8/2019).

Lebih jauh disampaikan Asmuni, bagaimana langkah Kades supaya cepat memahami cara penyelesaian masalah tersebut. Maka inilah pentingnya Kades mengikuti pelatihan-pelatihan mediator, atau pelatihan mediasi. Supaya apa? Agar Kades mampu memecahkan persoalan yang ada di wilayahnya masing-masing. “Kalau kepala desa mampu menyelesaikan masalah dibawah sebagai hakim perdamaian, tentu tidak akan ada permasalahan ke atas (pengadilan, red). Artinya, masalah di desa tidak sampai dilanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Maka disini penting yang namanya awik-awik desa, sebagai upaya pertama yang dilakukan oleh Kades dengan melakukan mediator maupun mediasi. “Sekarang yang kita lihat, para kepala desa ini banyak yang belum mampu menyelesaikan permasalah yang terjadi di desanya, lebih karena kurangnya wawasan dalam hal bagaimana cara memediasi atau menyelesaikan masalah yang baik. Maka ini perlunya diadakan pelatihan-pelatihan bagi para kepala desa,” urai Asmuni.

Ketika Kades telah menguasai cara menjadi mediator atau mediasi, maka Kades bisa berperan dalam menghidupkan awik-awik desa. Sehingga berbagai persoalan yang terjadi, dan kalau itu masuk kategori kasus tindak pidana ringan, maka cukup diselesaikan di tingkat desa. “Bagaimanapun juga cara penyelesaian masalah dengan cara mediasi adalah yang paling terhormat, dibandingkan dengan adanya putusan pengadilan. Ingat, cara yang paling  terhormat adalah dengan cara mediator,” tegas Asmuni.

Tujuan dihidupkannya lagi awik-awik desa, adalah untuk menekan perkara, baik perkara perdata umum, perdata agama, maupun perkara pidana yang ada pihak pelopor maupun terlapor. Kalau permasalahan-permasalahan tersebut, bisa diselesaikan ditingkat bawah dengan cara mediasi kedua belah pihak, maka tidak ada lagi laporan ke polisi. “Cukup dibawah (desa) saja diselesaikan. Artinya, penting awik-awik desa ini dihidupkan kembali ditengah-tengah masyarakat,” tegas Asmuni.

Disamping awik-awik desa, kemampuan lebih seorang pempimpin di tingkat desa itu juga sangat dibutuhkan. Tidak hanya dia berkarisma, atau dikenal masyarakat saja, tetapi dia juga harus memiliki kemampuan (ilmu dan wawasan). “Ingat, pemimpin itu kemampuannya sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di wilayahnya,” sebut Asmuni.

Karena itu, mengapa lembaganya, Asmuni School terus melakukan pelatihan-pelatihan penyadaran hukum kepada intansi-intasi pemerintah, maupun masyarakat luas, termasuk para Kades. Bahkan belum lama ini, Asmuni School mengadakan seminar Nasional yang dikemas dalam bentuk workshop, kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Mataram-NTB, dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur, yang berlangsung selama tiga hari. “Workshop mengangkat tema Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pemerintah Desa dalam Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” pungkas Asmuni. (sal)

Komentar Anda