ASITA NTB Digugat Rp 510 M

MATARAM – Pemberhentian CV Tiara Sentosa sebagai anggota DPD ASITA ( Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies)  NTB berbuntut panjang.

Tak terima diberhentikan dari keanggota Asita NTB, Direktur Utama CV Tiara Sentosa menggugat pengurus DPD ASITA NTB dan DPP ASITA. Rabu kemarin (3/8) penasehat hukum dari CV Tiara Sentosa mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Mataram.

Penasehat Hukum CV Tiara Sentosa, Muchtar Moh Saleh menegaskan pemberhentian CV Tiara Sentosa dari keanggaran DPD ASITA NTB tanpa melalui prosedur telah merugikan Dirut Tiara Sentosa baik materil maupun moril. “Hari ini, kami telah memasukan gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri Mataram dengan tergugat DPD ASITA NTB dan DPP ASITA senilai Rp 510 miliar,” kata Muchtar Moh Saleh didampingi penasehat hukum lainnya, Adbul Hanan dan Dirut CV Tiara Sentosa, Sahlan Muhammad Saleh   Rabu  kemarin (3/8).

Gugatan perdata yang dilayangkan  ini bernomor158-G-2016 tertanggal 3 Agustus 2016 terkait mencabut nomor induk anggota sebagai anggota ASITA NTB tertanggal 28 Juni 2016 dengan SK DPP ASITA Nomor Kep.KU.001/DPP/VI/2016 tentang pemberhentian keanggotaan PT Tiara Santosa dari keanggota DPD ASITA

Muchtar menilai SK pemberhentian tersebut cacat hukum, karena ditujukan kepada PT Tiara Sentosa Tours, padahal penggugat merupakan perusahaan berbentuk CV Tiara Sentosa. Selain itu pemberhentian keanggotaan CV Tiara Sentosa dari ASITA tanpa dasar hukum dan alasan hukum yang jelas. Padahal, lanjut Muchtar putusan tentang pemberhentian keanggotaan dapat dilakukan dengan peringatan tertulis lebih dahulu. “Sampai saat ini klien kami tidak mengetahui tentang kesalahan yang dilakukan karena tidak pernah menerima surat peringatan tertulis,” jelasnya.

Baca Juga :  Pariwisata Loteng Menjadi Primadona di NTB

Alasan DPD ASITA yang menyebut CV Tiara Sentosa telah menarik depositnya sebagai syarat menjadi anggota ASITA dibantah keras oleh Dirut CV Tiara Sentosa, Sahlan Muhammad Saleh. Sahlan menyebut pihaknya tidak pernah membuat permohonan menarik deposit dari ASITA NTB. “Jika alasan ASITA NTB mengajukan pemberhentian sebagai anggota ASITA, maka saya pastikan tidak pernah menarik deposit di ASITA NTB. Saya tidak pernah mengajukan permohonan menarik deposit,” tandas Sahlan.

Ketua DPD ASITA NTB, Dewantoro Umbu Joka saat dikonfirmasi Radar Lombok via telepon selulernya mengaku pemberhentian CV Tiara Sentosa dari keanggotaan ASITA merupakan kewenangan DPP ASITA.''Pemberhentian itu dari pusat,” kata Umbu Joka.

Umbu mengakui jika pemberhentian CV Tiara Sentosa dilakukan oleh DPP ASITA  setelah penarikan depositnya yang merupakan persyaratan menjadi anggota ASITA. Penarikan deposit dilakukan sekitar awal Juni 2016, dimana saat itu pihak Dirut CV Tiara Sentosa mengirim pesan singkat (SMS) ke pengurus ASITA NTB meminta agar depositnya dikembalikan. Setelah mendapat SMS tersebut, DPD ASITA NTB kemudian langsung mengutus pengurus ASITA NTB menyerahkan uang despoit tersebut ke kantor CV Tiara Sentosa senilai Rp 3 juta. “Kami punya bukti kuitansi penarikan deposit Rp 3 juta itu dari CV Tiara Sentosa,” jelas Umbu.

Baca Juga :  Muaythai NTB Ranking 4 Wapres Cup

Atas dasar penarikan deposit, lanjut Umbu, pihaknya kemudian melaporkan hal tersebut ke DPP ASITA pusat. Alhasil, pihak DPP ASITA mengeluarkan kebijakan sesuai kewenangannya dengan memberhentikan keanggotaan dari CV Tiara Sentosa dari ASITA.

Sementara itu terkait gugatan hukum yang dilayangkan pihak CV Tiara Sentosa, Umbu mengaku kaget. Karena ASITA merupakan lembaga independen non profit. Selain itu, jika CV Tiara Sentosa ingin masuk menjadi anggota kembali bisa saja, namun ada proses yang harus dilalui. “Kita lihat saja nanti proses hukum yang diajukan CV Tiara Sentosa. Yang jelas saya hanya menjalankan tugas organisasi,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda